Praperadilan HHN Ditolak, Kuasa Hukum Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Dalil dan Alasan Pemohon 

 

POJOKBANDUNG.COM, BANDUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan HHN terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan alih fungsi lahan di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Kuasa hukum menilai dalil dan bukti yang diajukan pemohon tidak dipertimbangkan secara menyeluruh.

Putusan dibacakan dalam sidang praperadilan, Selasa (3/3/2026). Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap HHN.

Kuasa hukum HHN, Ari Purnama Sidik, menyatakan kliennya melakukan pengelolaan lahan berdasarkan perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembibitan kentang tertanggal 20 November 2023 antara PTPN VIII dan PD Nugraha. Menurutnya, kerja sama itu telah mendapat izin dari pihak perusahaan perkebunan yang kini berada di bawah PTPN I Regional 2.

“Klien kami mengelola atas dasar perjanjian dan seizin pihak PTPN, bukan perbuatan ilegal. Tapi justru sekarang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ari seusai sidang.

Penetapan tersangka itu, kata dia, menjadi objek yang diuji dalam praperadilan. Namun hakim tetap menolak permohonan tersebut.

Ari juga menyoroti status Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut telah berakhir pada 1997. Ia menyebut, berdasarkan data yang dimiliki, alas hak berupa SK Mendagri No. 15/HGU/DA/1972 telah habis masa berlakunya sejak tahun tersebut.

Menurutnya, jika HGU telah berakhir, maka penguasaan lahan kembali kepada negara. Dengan demikian, kata dia, kewenangan atau legal standing PTPN atas lahan dan tanaman di atasnya patut dipertanyakan.

Pendapat itu, lanjut Ari, diperkuat keterangan ahli hukum pertanahan Dr. H. Wira Franciska yang menyebut lahan dengan HGU yang telah habis tidak lagi menjadi milik pemegang hak sebelumnya.

“Jika alas haknya sudah habis sejak 1997, lalu apa dasar pelapor merasa dirugikan?” ucapnya.

Selain itu, Ari menilai pertimbangan hakim yang menyebut perkara tersebut sebagai sengketa pengrusakan, bukan sengketa kepemilikan, tidak relevan dengan konteks yang diajukan pemohon. Menurutnya, yang seharusnya dilihat adalah latar belakang perbuatan kliennya yang didasari perjanjian dan itikad baik.

Saat ini, HHN juga tengah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PTPN di Pengadilan Negeri Subang terkait perselisihan ketentuan perjanjian, termasuk pengelolaan lahan di Blok Barujaya.

Meski kecewa, Ari menyatakan kliennya tetap menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. Namun, ia berharap masih ada ruang keadilan bagi kliennya dalam tahapan berikutnya.

loading...

Feeds

Ratusan Buruh Demo PT VinFast Subang

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- Tuntut mempekerjakan kembali 12 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik …