Banjir Kabupaten Bandung Imbas Wisata Perusak Alam

POJOKBANDUNG.com, SOREANG – Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang tidak heran setiap memasuki musim hujan bencana longsor hingga banjir bandang, kerap terjadi setiap tahunnya di Kabupaten Bandung salah satunya. Hal tersebut imbas rusaknya ekologi di Kawasan Bandung Utara (KBU).


“Hasilnya kerugian lingkungan pun tidak dapat terhitung dan korban meninggal pun semakin bertambah setiap tahunnya,” ujarnya, Selasa (16/4).

Kerusakan tersebut diperburuk dengan adanya Perpu Cipta Kerja yang bisa menghilangkan nilai serta prinsip ekologi di Kawasan Bandung Utara (KBU).

“Sehingga bagi kami Perda KBU dalam situasi saat ini masih sangat penting untuk diberlakukan, malah lebih akan baik jika Perda tersebut diperkuat dengan peraturan teknis untuk melakukan kegiatan pembangunan di KBU,” ujar dia.

Dalam pengamatan Walhi selama kurun waktu 10 tahun kebelakang, ujar dia, degradasi atau perubahan bentang alam di KBU telah mencapai kurang lebih 10 hingga 20 Ha per tahunnya telah beralih fungsi.

“Tidak terhindarkannya izin-izin pembangunan salah satu factor penyebab rusaknya tatanan ekologi yang memiliki peran penting bagi kehidupan manusia. Tak heran perubahan iklim semakin terasa “ katanya.

Lebih lanjut potret buruk yang selama ini diamati Walhi, ujarnya, Pemerintah terkesan hanya mengedepankan nilai tambah pendapatan dari sektor bisnis properti, Jasa wisata serta jasa lingkungan yang terdapat di KBU.

“Salah satu contoh dominasi kegiatan dikawasan tersebut yaitu maraknya izin pembangunan hotel, perumahan, apartemen dan Villa, tak selesai disitu dalam bisnis lain yang menyebabkan terjadinya perubahan bentang alam yaitu menjamurnya izin-izin wisata alam, Outbound, Offroad dan Privatisasi Air,” ungkapnya.

Pihaknya menyatakan, kegiatan yang diberi izin tersebut dikeluarkan dengan sporadis oleh pemerintah Kabupaten/Kota hingga Provinsi, situasinya tidak hanya menyebabkan perubahan fungsi kawasan semata.

“Kegiatan tersebut menuai masalah baru yang sangat serius, missal kegiatan wisata alam dan kuliner, seringkali terdapat ketidak seriusan manajemen dalam pengelolaan usahanya, menimbulkan banyak sampah yang tidak dikelola dengan baik sehingga tidak sedikit menyebabkan pencemaran,” ujarnya.

Maka dengan itu, pihaknya dalam hal ini Walhi sebagai anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) menyampaikan secara tegas tidak akan lagi memberikan penilaian document Amdal, RPL-RKL kepada setiap pemrakarsa yang mengajukan permohonan perizinan kepada pemerintah untuk melakukan kegiatan usaha di KBU.

“Hingga meminta stop izin-izin usaha baru di KBU dan pemerintah Kab/Kota serta provinsi agar segera lakukan evaluasi,” ujar dia. (kus)

Loading...

loading...

Feeds