TPS 60 Kota Cimahi Nyoblos Ulang 24 Februari

ilustrasi petugas KPPS

ilustrasi petugas KPPS

 


POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi bakal segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 60, Kampung Cibodas RT 03/11, Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi  Selatan pada 24 Februari 2024 mendatang.

Pasalnya, pelaksanaan PSU di TPS 60 tersebut lantaran di lokasi itu tidak ada surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) pada saat pencoblosan, 14 Februari 2024 lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand, mengatakan, pelaksanaan PSU dan PSL tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) yang dilakukan pada 18 Februari 2024 lalu.

“Untuk PSU akan diselenggarakan di TPS 60 yang berada di Gang Haji Samsudin, Kampung Cibodas RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada 24 Februari 2024,” katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan PSU di TPS 60 tersebut merupakan imbas dari peristiwa tidak adanya surat suara PPWP di dalam kotak suara saat pencoblosan di tanggal 14 Februari 2024 lalu.

“Pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024, sebanyak 230 lembar surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) tidak ada dalam kotak suara alias hilang. Imbasnya, pemungutan suara di TPS 60 pada saat itu dihentikan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan penyebab pasti tidak adanya surat suara PPWP saat hendak melaksanakan pencoblosan.

“Tapi, kami masih mencari tahu dan mendalami terkait itu. Namun untuk sementara, asumsi kami akibat human error pada pengepakan dan proses setting,” katanya.

“Pengepakan dan proses setting itu di sini (Gudang Logistik), cuma kita belum tahu pasti terkait hal tersebut (kesalahan). Saat ini kita terus berkoordinasi dengan Bawaslu,” imbuhnya.

Ia menyebut, pada tanggal 24 Februari 2024 mendatang pelaksanaan PSU maupun PSL tidak hanya dilakukan di TPS 60 saja. Melainkan juga dilakukan di tiga TPS lainnya.

“Untuk PSL bakal dilaksanakan serentak di tiga TPS yang bermasalah yakni TPS 5, TPS 6, dan TPS 7 yang berada di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi,” katanya.

Ia menegaskan, pemungutan suara di ketiga TPS bermasalah tersebut sempat dihentikan karena ditemukan surat suara anggota DPRD Kota Dapil 1. Sedangkan surat suara anggota DPRD Dapil 4 untuk pemilihan di TPS-TPS tersebut justru tidak ada.

“Akhirnya pemilihan yang sempat dihentikan, namun KPPS di tiga TPS kemudian memutuskan melanjutkan kembali pemilihan,” pungkasnya. (kro/b)

 

Loading...

loading...

Feeds