Pembangunan Kereta Cepat Memasuki Tahap Pendataan

ilustrasi

ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG BARAT – Proyek pembangunan Kereta Cepat oleh PT. Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) kini sudah mencapai tahap pendataan bangunan dan lahan. Seperti yang dilakukan oleh tim pendataan KCIC Kabupaten Bandunmg Barat di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat yang terkena trase Kereta Cepat, Kamis (23/6).

Kepala Dusun 2 Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah Bukhori Muslim mengatakan, tahap pertama mendata perumahan Taman Bunga, dan Kampung Simpati RT 3, dan 4, RW 5. Terdata 46 bangunan dan tanah berupa perkebunan yang terkena trase Kereta Cepat. Bangunan rumah paling banyak yang terkena Mega proyek tersebut terdapat di perumahan Taman Bunga.

“Barusan baru sebatas pendataan saja. Itupun belum semua paling hanya setengahnya dari jalur kereta cepat yang masuk wilayah Cilame,” kata Bukhori Muslim yang mendampingi lima orang petugas dari PT. KCIC saat mendata sejumlag bangunan di Desa Cilame, kemarin.

Selama pendataan tidak semua pemilik bangunan dan tanah ada di tempat. Pasalnya beberapa pemiliknya tidK tinggal di Cilame. Rencananya,  pendataan akan kembali dilanjutkan Jumat (24/6) di Kampung Sumur Bor. Setelah pendataan selesai barulah dilanjutkan ke tahap pengukuran tanah.

“Hari ini baru sebatas menentukan titik kordinat jalur yang akan dilalui Kereta Cepat, nah apabila selesai melakukan pengukuran baru akan lanjut ke tahap pengukuran tanah,” ungkapnya.

Koordinator Tim PT. KCIC wilayah Kabupaten Bandung Barat Adjang Suparman mengatakan,  sosialisasi sudah dilakukan PT. KCIC kesemua desa terkait dengan rencana pembebasan tanah warga yang bakal terkena trase Kereta Cepat.

Setelah sosialisasi terdapat tujuh tahapan lagi, di antaranya pendataan atau investigasi bidang, inventarisasi dokumen, koordinasi dengan Kantor Jasa Penilaian Publikasi (KJPP), mediasi dengan warga, pembayaran, pengukuran, dan peralihan atas hak.

“Dibeberapa desa sudah terjadi kesepakatan harga, salah satunya di Desa Nyalindung. Kami sudah memberikan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai yang disepakati,” ujarnya.

Diungkapkannya, tanah yang terkena pembebasan dibayar 8 kali lipat dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang berlaku di desa setempat. Hanya diakuinya  sekalipun harga yabg ditawarkan lebih tinggi dari NJOP namun tidak semua warga langsung menyepakatinya.

Trase Kereta Cepat yang berada di Kabupaten Bandung Barat melewati 17 desa yang masuk Kecamatan Cikalongwetan, Cipatat, Padalarang, dan Ngamprah. Beberapa desa di antaranya Desa Puteran, Cikalong, Rende, Mandalasari, Nyalindung, Sumur Bandung, Campakamekar, Tagogapu, Bojong Koneng, Sukatni, Kertamulya, Kertajaya, Mekarsari, Cilame, Gadobangkong, dan berakhir di Desa Laksanamekar b erbatasan dengan Kota Cimahi. (bie)

loading...

Feeds

Ratusan Buruh Demo PT VinFast Subang

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- Tuntut mempekerjakan kembali 12 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik …