POJOKBANDUNG.com, MARGAHAYU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung meminta semua pihak untuk menunggu keputusan resmi hasil tabulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
Sebagaimana diketahui, Pasangan nomor urut 2, mengklaim telah memenangkan pemilihan bupati dan wakil bupati Bandung dengan raihan suara 65,45 persen, disusul pasangan nomor urut 1 2,80 persen dan 10,75 persen diperoleh pasangan nomor urut 3.
“Kami belum resmi mengeluarkan hasil pungut hitung,” tutur Ketua komisioner KPU Kabupaten Bandung, Atip Tartiana, Jumat (11/12).
Terkait klaim dari pasangan nomor urut 2, Atip menyebutkan, siapapun boleh melakukan klaim terhadap hasil pungut hitung, namun keputusan siapa pemenang dalam Pemilihan ditentukan oleh Pleno KPU.
“Saya belum berani menyebutkan angka, karena rekapitulasi belum selesai. Kalau ada klaim, harus ada bukti otentiknya juga,” ujarnya.
(mld)




















