POJOKBANDUNG.com, SUBANG– Sebanyak 107 pasangan dari 30 Kecamatan di Kabupaten Subang mengikuti sidang isbat nikah massal, Selasa (24/11) bertempat di halaman Pemkab Subang.
Nikah massal yang digelar ini diperuntukkan bagi pasangan suami dan istri kalangan masyarakat yang belum memiliki buku akta nikah.
Meski usia peserta sudah mencapai 50 tahun ke atas, namum mereka yang mengenakan baju adat tetap semangat mengkuti prosesi akad nikah. Raut muka peserta isbat nikah massal ini terlihat sumringah, walaupun sudah memiliki cucu bahkan cicit, tetapi mereka sangat merasa bangga.
“Alhamdulillah sekarang saya punya surat nikah, karena pernikahan saya ini tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat,” terang Sahidin (56) didampingi Enok (55) warga Pagaden Barat, pasangan tertua dalam pernikahan tersebut.
(anr)




















