POJOKBANDUNG.com, SOREANG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung akan memperbaharui tata tertib (Tatib) seiring dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK),terkait Undang-undang MPR, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten (MD3).
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bandung, Firman B Somantri mengatakan, dari keputusan MK terkait UU MD3, terdapat catatan yang mengamanatkan agar melakukan evaluasi kembali terhaadap pasal yang telah dicabut, yakni Pasal 340 dalam UU nomor 27 tahun 2009, terkait penyidikan terhadap Anggota Legislatif.
“Jadi pasal 340 dalam UU 2009 akan diaktifkan kembali, dimana dalam UU MD3 pasal itu telah dicabut dan diganti dengan UU no 23 tahun 2014,” tutur Firman, Minggu (1/11).
Dalam pasal 340, penyidikan terhadap anggota legislatif harus seizin pihak eksekutif, dimana Untuk anggotaDPR RI, penyidikan perkara hukum harus seizin Presiden, untuk anggota DPRDProvinsi harus seizin Mendagri dan untuk anggotaDPRD Kota/Kabupaten harus seizin Gubernur.
Dengan adanya putusan MK tersebut, kata Firman, pihaknya telah berkonsultasi dengan beberapa pihak. Alhasil, DPRD bisa melakukan perubahan Tata tertib atas dasar putusan MK tersebut.
“Jadi kita merencanakan mengubah Tatib, dan akan mencantumkan catatan dari Putusan MK tersebut,” ungkapnya.
Firman mengatakan, cacatan putusan MK yang kembali mengatifkan pasal 340 dalam UU nomor 27 tahun 2009 pada dasarnya mengistimewakan para anggota Legislatif.
“Kita adalah wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, jadi tidak bisa asal tangkap ketika tersangkut masalah hukum. Harus seizin pemerintah. Kecuali terlibat tindak pidana khusus atau terorisme,” katanya.
Kondisi tersebut, ujar Firman bukan berarti anggota legislatif kebal terhadap hukum, melainkan ada mekanisme penyidikan dan perizinan sebelum ditangkap.
Kendati demikian, sebagai Anggota legislatif sudah seharusnya memberi contoh dan menjaga kepercayaan masyarakat yang telah memilihnya dengancara menjaga supaya tidak tersandung masalah hukum.
“Kita harus menjaga kewibawaan kita, harus kita jaga amanat rakyat yang telah memilih,”ujarnya. (mld)