Astagfirulloh..Kakek Cabuli 10 Anak

espos cabul

AKBP Erwin Kurniawan memperlihatkan baju para korban pelecehan anak yang dilakukan oleh DAK. Sejauh ini, telah 10 orang anak yang melapor menjadi kejahatan tersangka.

POJOKBANDUNG.com, MARGAHAYU-Karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, seorang Kakek berusia 63 tahun ditangkap satreskrim Polres Bandung.

Kapolres Bandung, AKBP erwin kurniawan mengatakan, penangkapan kakek bernisial DAK tersebbut, setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua salah satu korban pelecehan warga Desa sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten tersebut.

“Pelecahan terhadap anak yang dilakukan oleh DAK terungkap setelah salah seorang korban bernisial ZH (6) mengaku telah dilecehkan secara seksual oleh tersangka,”tutur Erwin, Kamis (29/10/2015).

ZH ujar Erwin menceritakan kepada gurunya di sekolah jika dia dicabuli oleh pelaku, sehingga guru kelasnya menceritakannya kepada orang tua ZH yang kemudian pihak orang tua korban melaporkannya kepada Polsek Margahayu.

“Korban mengaku jika payudara dan kemaluannya diraba-raba oleh pelaku. Pelaku juga sempat memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban,”ujarnya.

Setelah dilakukan penyidikan, diketahui jika Pelaku melakukan pelecehan kepada beberapa orang, sampai sejauh ini telah ada 10 korban pelecehan DAK.

“Ada 10 anak yang mengaku pernah dilecehkan oleh pelaku, rata-rata usianya 3-13 tahun,”imbuhnya.

Sepuluh anak yang telah mengaku pernah dilecehkan oleh pelaku adalah ZH (6), AR (7), FN (10), SS (9), AN (9), DN (10), EL (13), ZF (3), AF (3) dan TR (8). Semuanya berjenis kelamin perempuan.

“Kami terus melakukan pengembangan, karena menurut pengakuan pelaku korbannya ada 20orang, namun yang melapor kepada kami baru 10 orang,”ungkapnya.

Menurut Erwin, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban di rumahnya sendiri, diaamana pelaku mengajak anak kecil masuk ke rumahnya dan diiming-imingi jajanan supaya bisa digerayam.

“Pelakuberprofesi sebagai tukang warung kelontongan, jadi anak-anak jajan ke wrung dan pelaku melakukana aksinya. Tapi bukan fedofilia, soalnya tidak ada riwayat pelaku pernah menjadi korban pelecehan,”terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Lebih lanjut Kapolres mengimbau kepada oranhg tua suapaya lebih memperhatikan anak-anaknya terutama yang dibawah umur, karena bisa saja menjadi korban pelecehan seksual bahkan oleh orang terdekat.

“Terhadap anak dibawah umur, pengwsan kunci utama. Jangan dibiarkan sendiri, harus diawasi, memberikan pakaian tidak memancing. Kejahatan seksual terhadap anak memang cukup tinggi, dan ini terjadi hampir di seluruh Indonesia bukan hanya di Kabupaten Bandung saja,”katanya.

DAK mengaku jika dirinya melakukan perbuatan pelecehan kepada anak-anak tetangganya bermua dari iseng.

“Awalnya iseng mangku, karena saya ingin punya cucu perempuan. Asalnya hanya dekat, tapi kemudian tidak sadar meraba-raba,”katanya.

Dia mengaku tidak ada satupun korban yang diperkosa, namun hanya diraba organ vitalnya saja. DAK mengaku setiap kali meraba organ intim para korbannya, dia menjadi terangsang. Pasalnya, istrinya sudah tua dan tidak lagi melayaninya di ranjang. “Sampai ereksi saja, tidak sampai ejakulasi,”imbuhnya.

Pelecehan terhadap anak-anak yang masih merupakan tetangganya tersebut telah dilakukan dari empat tahun lalu, dia mengaku selama itu telah melecehkan sekira20 orang anak perempuan dibawah umur. (mld)

Feeds