Wali Kota Cimahi Atty Suharti Minta Hukuman Kebiri Dikaji Ulang

 

Atty Suharti

Atty Suharti

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI–Rencana pemerintah Indonesia yang akan menerapkan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dinilai Walikota Cimahi Atty Suharti hal tersebut perlu dikaji ulang.

Menurutnya, hukuman kebiri tersebut harus dikaji dan dipelajari kembali aturan-aturannya. Sebab berbeda dengan negara lain, peraturan itu belum tentu bisa diterapkan di Indonesia.

“Kalau bisa hukuman kebiri itu harus dikaji lagi karena ini kan masih pro dan kontra. Saya kira kita harus pelajari kembali aturan-aturannya,” ujar Atty.

Dijelaskan Atty, apapun bentuk hukumannya untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak apakah hukuman kebiri atau tidak, yang terpenting yakni dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku.

“Kita harus bisa menjaga anak-anak kita dengan baik, berikan juga pengetahuan kepada anak-anak agar mereka bisa paham dan menjaga dirinya sendiri,” jelasnya.

Oleh karenanya, Atty menilai masyarakat perlu memperhatikan lingkungan sekitarnya, agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan. Pihaknya senantiasa melakukan sosialisasi kepada para orangtua untuk selalu menjaga anak-anaknya. Tak hanya itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tersebut dari mulai tingkat pendidikan PAUD hingga tingkat Instansi. (ham)

Feeds