POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – DPRD Jawa Barat meminta semua pihak menghormati azas praduga tak bersalah terkait penetapan Kepala Dinas Pendidikan Jabar Asep Hilman sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan buku. Hal ini harus dikedepankan mengingat masih adanya proses hukum yang harus dilalui.
Ketua Komisi V DPRD Jabar Agus Welianto Santoso mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang tengah dilakukan. Pihaknya pun berharap tidak ada intervensi dari siapa pun terkait kasus ini.
“Berikan keleluasaan ke Asep untuk mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan secara hukum apa yang dituduhkan kepadanya. Tapi jangan diganggu dan intervensi,” kata Agus di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Kamis (22/10/2015).
Agus pun memastikan, DPRD Jabar tidak akan mengintervensi kasus tersebut. Lebih lanjut Agus mengaku, dirinya terkejut saat mengetahui penetapan Asep sebagai tersangka.
Kendati begitu, menurut Agus, penetapan Asep sebagai tersangka tidak akan mengganggu kinerja Disdik Jabar. “Saya kira kegiatan-kegiatan yang saya rasakan dengan DPRD Jabar bisa diwakilkan secara personal kelembagaan dan mempunyai kapabilitas yang sama. Tidak ada hambatan,” katanya.
Sementara itu, Agus menambahkan, Asep merupakan sosok yang sangat baik. Kinerja Agus saat mengemban Kadisdik tergolong baik.
“Beliau mempunyai konsep ke depan, sangat profesional,” katanya. Disinggung status posisi Kadisdik Jabar saat ini, Agus menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Gubernur Jabar.
“Itu kewenangannya ada di pihak pemerintah daerah. Namun, sampai saat ini secara admistrasi Disdik Jabar tetap berjalan,” pungkasnya. (agp)