Dewan KBB Tak Berhak Gunakan Aset Negara

sengketa-lahan-di-magetan-petani-bersitegang-dengan-tni-au-CVd - Copy

ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, CILILIN-Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) KBB, Anugerah menjelaskan siapa pun tidak bisa seenaknya untuk menggunakan lahan dan aset milik negara, termasuk oleh anggota dewan sekalipun. Bila ada pihak yang mau menggunakan, kata dia, mereka wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pemerintah sebagai pemilik lahan.

“Siapa pun yang akan menggunakan aset pemerintah, harus ada izin dulu dari pemerintah.Kalau tidak ada izin dan persetujuan dari pemerintah,lapangan itu bisa dibongkar,” kata Anugerah kepada wartawan, Kamis (22/10/2015).

Selain itu, kata Anugerah, penggunaan dana bansos atau aspirasi untuk pembangunan lapangan basket juga tidak tepat, karena bukan peruntukkannya. Dana bansos dan aspirasi, kata dia, seharusnya digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat seperti infrastruktur, bukan untuk dipergunakan di lahan milik pemerintah.

“Apalagi kita juga sudah punya rencana untuk revitalisasi taman dan alun-alun di wilayah KBB. Kita sedang buat master plannya,” pungkasnya. (bie)

Feeds