POJOKBANDUNG.com, BANDUNG-Kejaksaan Tinggi Jabar menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Asep Hilman sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan buku aksara sunda tahun anggaran 2010 senilai Rp 4,6 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suparman, modus operandinya, bahwa didalam pengadaan tersebut adanya penggelembungan harga (Markup). Dan yang kedua didalam proses pelelangan pemenangnya pinjam bendera orang lain dan tidak bisa dipertanggungjawabkan alias fiktif.
“Penyidik tidak mungkin keliru untuk menggali informasi, sebab perusahan pemenang Buku Aksara Sunda setelah didalami ternyata fiktif, makanya Asep Hilman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan nomor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 478/02/fd.1/09/2015,” ujar Suparman saat ditemui di kantornya, Kejati Jabar Jalan RE Martadinata Bandung, Selasa (20/10/2015).
Ia mengatakan, dari keterangan sejumlah saksi dan keterangan dari Asep Hilman sendiri, akhirnya penyidik Kejati Jabar menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dan langsung menetapkan Asep sebagai tersangka.
“Dari dana alokasi anggaran sebesar Rp 4,6 miliar untuk tender buku aksara sunda tahun anggaran 2010, sementara hasil penyidikan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 2 miliar,” katanya.
Suparman mengungkapkan, pada tahun 2010 saat pengadaan dilakukan, Asep menjabat sebagai KPA dan PPK, sementara untuk kerugian Negara dari BPKP Jawa Barat sampai saat ini belum kami terima.
Asep Hilman dijerat dengan pasal 2, Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 31/1999 Jo UU.No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun saat ini Kejati Jabar belum melakukan penahanan terhadap tersangka. (mun)