POJOKBANDUNG.com, BANDUNG-Hadapi beking, Pemkot Bandung berkoordinasi dengan jajaran Muspida, dalam melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang membandel. Bahkan untuk wajib pajak yang tidak membayar pajak, bisa dikenakan sanksi sampai pencabutan izin dan penyegelan.
Kepala Bidang Pengenalian Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung Apep Insan Parid mengatakan, sebelum penyegelan hari ini (15/10/2015), Disyanjak sudah melakukan hal yang sama pada Selasa (13/10/2015), dengan tiga pengusaha bandel yang disegel.
“Alhamdulillah ada hasil dari penyegelan hari Selasa lalu. Satu pengusaha mendaftarkan diri dan nguruskan NPWP nya,” terangnya.
Hari ini, rumah makan Ibu Imas yang terletak di JL Balonggede No 67 dan tempat parkir milik swasta, yang terletak di belakang Pendopo. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan ada efek jera terhadap pengusaha. “Sehingga tidak ada lagi pengusaha yang membandel,” tegas Apep.
Hingga sejauh ini, lanjut Apep, tidak ada pengusaha yang mempersulit tugas mereka sebagai tim gabungan penertiban pajak daerah. (atty)