Mantan Bupati Sumedang Serang Ahli BPK

 

Mantan Bupati Sumedang Ade Irawan kembali menjalani sidang kasus korupsi perjalanan dinas  di PN Bandung.

Mantan Bupati Sumedang Ade Irawan kembali menjalani sidang kasus korupsi perjalanan dinas di PN Bandung.

 

POJOKBANDUNG.id, BANDUNG– Ahli BPK perwakilan Provinsi Jawa Barat Rully Ferdian diserang terdakwa mantan Bupati Sumedang Ade Irawan, saat memberikan pendapatnya dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas 2010-2011yang merugikan negara hingga Rp 1,8 miliar di ruang Arjuna, Pengadilan Tipikor, Bandung,  Senin (12/10/15)

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Marudut Bakara, Rully mengatakan, penghitungan keuangan negara, bisa dilihat dari sisi dari konteks administrasi, untuk memulihkan keuangan negara, melihat waktunya. “Namun pengembalian kerugian negara, tidak menghapuskan perbuatan pidana,” ujar Rully.

Sidang sempat memanas, saat terdakwa menanyakan uang yang sudah dikembalikan, namun BPK  tidak mencatatnya. Menurut Rully, ada kegiatan lain, tidak ada hubungannya dengan dakwaan jaksa. “Ada temuan lain makanya tidak dihitung, kami hanya menghitung SPJ 2011,”  terangnya.

Ternyata terdakwa tidak puas dengan jawaban ahli, terdakwa memperlihatkan bukti, keduanya saling ngotot, akhirnya ditengahi hakim ketua Marudut Bakara. “Jangan ngotot-ngototan, bila tidak puas, silakan hadirkan ahli saudara, ini masalah nilai uang pengganti, masalah perbuatan,” bebernya.

Akhirnya sidang ditunda, sepekan untuk memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan.

Kuswara S Taryono, salah satu Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyebutkan, pihaknya akan menghadirkan dua ahli yakni ahli pidana dan adminstrasi negara, pada sidang yang akan digelar pada Senin (19/10/15) nanti. (cesar)

Feeds