POJOKBANDUNG.com, SUBANG-Kejari Subang menahanan tersangka ketiga dalam kasus pengadaan mangrove di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Subang, berinisial AP. Tersangka langsung digiring dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Subang.
“Iya hari ini kita lakukan penahan terhadap tersangka AP dalam kasus pengadaan Mangrove,” kata Kasie Pidsus Kejari Subang Anang Suahrtono kepada wartawan, Kamis (8/10/2015).
Menurut Anang, keterlibatan AP dalam kasus ini sebagai tenaga ahli, tapi juga ikut dalam melaksanakan pekerjaan di lapangan. Selanjutnya, AP ditahan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sekitar 1 jam.
“Ada delapan pertanyaan hingga AP akhirnya digiring untuk dilakukan penahanan,” tegas Anang.
Awak media yang sudah menunggu sejak lama, gagal mengambil gambar, karena tersangka (AP) yang keluar dari ruang pemeriksaan mendapat pengawalan penyidik dan petugas Kejari, tiba-tiba AP lari menuju kendaraan operasional Kejari.
Hingga saat ini, terkait kasus korupsi pengadaan mangrove di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Subang, Kejari sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus sekitar Rp750 juta pada 2013 tersebut. Selain AP, tiga tersangka lainnya adalah MJ kontraktor (pelaksana) proyek mangrove, AS yang merupakan PPK mangrove sekaligus Kepala Dinas Hutbun Subang dan terakhir K yang hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.
(RadarBandung/anr)