POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada JN alias Joe (16) lima tahun penjara terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan juru parkir, Budi Mandasari alias Budol (29).
Sementara, lima terdakwa lainnya, EG alias Ipey (16), DN alias Randi (16), YD alias Baben (16), JM alias JE (17) dan RF alias Ifan (17), divonis tiga tahun penjara.
Dalam persidangan Selasa (27/10) itu, JN alias Joe terbukti mengeroyok dan membunuh. Bahkan, terpidana yang terbilang masih ABG itu merupakan pelaku utama yang mengesekusi korban menggunakan senjata tajam. Akibat aksi sadisnya, JN dijerat Pasal 170 KUHPidana jo Pasal 338 KUHPidana. Sedangkan lima pelaku lainnya, yang juga masih anak di bawah umur diganjar Pasal 170 KUHPidana.
Kasus penganiayaan disertai pembunuhan yang menewaskan korban Budi alias Budol di Terusan Jalan Jakarta, Bandung, dipicu salah satu pelaku yang merasa sakit hati lantaran diludahi korban. Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus keenam ABG tersebut beberapa saat setelah kejadian.
(cesar)