POJOKBANDUNG.COM, KOTA BANDUNG – Proses penyidikan dugaan praktik mafia tanah di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, masih berada pada tahap penyesuaian administrasi hukum seiring diberlakukannya aturan pidana baru.
Kuasa hukum Suhendro, Amir, menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilengkapi.
“Hari ini saya mengklarifikasi surat SPDP dari Bareskrim Mabes Polri. Dari hasil klarifikasi, SPDP tersebut telah dikembalikan ke Bareskrim berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Jabar No.B-266/M.2.4/Eoh.1/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026,” ujar Amir kepada media.
Ia menjelaskan, pengembalian SPDP tersebut berkaitan dengan prinsip kesetaraan dalam koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sebagaimana diatur dalam pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2026.
Menurutnya, dalam pedoman tersebut disebutkan bahwa penerimaan SPDP dan berkas perkara dari Bareskrim Polri harus disesuaikan dengan prinsip kesetaraan serta dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI. Penyesuaian juga dilakukan menyusul mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026.
“Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, terdapat perubahan pasal. Misalnya pasal 263 dan 266 dalam KUHP lama yang di KUHP baru menjadi pasal 391. Oleh karena itu, Berita Acara Pemeriksaan dan administrasi lainnya harus disesuaikan,” jelasnya.
Amir menyebutkan, setelah SPDP dikembalikan, penyidik Bareskrim akan kembali melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum terbaru sebelum dikirimkan kembali ke Kejaksaan Agung. Untuk mempercepat proses tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim, khususnya Unit 1 Subdit 2.
“Kami akan mengonfirmasi apakah surat dari Kejaksaan Tinggi sudah diterima atau belum, agar proses ini bisa dipercepat. Harapan kami, kasus ini bisa segera terang,” ujarnya.
Dalam tahap penyidikan sementara, Amir mengatakan penyidik masih mendalami dugaan penyimpangan dokumen dalam proses administrasi pertanahan.
“Dugaannya berkaitan dengan dokumen dan adanya alur administrasi yang tidak sesuai. Semua seharusnya terdata, tercatat, dan diketahui pejabat terkait,” ucapnya.
Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang diamankan, meskipun penyidik telah menetapkan tersangka.
“Untuk sementara belum ada yang diamankan. Namun tersangka sudah ditetapkan, yakni berinisial ASR, JL, dan pihak lainnya,” katanya.
ASR diketahui menjabat sebagai Kepala Desa di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Sementara terkait dokumen yang diduga dipalsukan, Amir meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada penyidik.
“Jika saya yang menyampaikan, khawatir tidak tepat. Lebih baik langsung ke penyidik,” pungkasnya.




















