Wabup Subang Agus Masykur: Perubahan Bagian dari Upaya Membangun dan Mengembangkan Inovasi Daerah







Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur saat menyampaikan nota pengantar rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Paripurna DPRD. Foto : M.Anwar/Pojok Bandung

Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur saat menyampaikan nota pengantar rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Paripurna DPRD. Foto : M.Anwar/Pojok Bandung

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- Wakil Bupati Subang Agus Masykur mengatakan bahwa pengajuan Raperda Perubahan Perangkat Daerah merupakan langkah strategis Pemda Subang untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah yang akan dilebur bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).

“Perubahan ini menjadi bagian dari upaya membangun dan mengembangkan inovasi daerah. Peran ilmu pengetahuan dan teknologi tidak hanya menjadi urusan pemerintah pusat, namun juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujar dia, pada Selasa (6/5/2025) .

Pernyataan itu disampaikan Wabup Agus Masykur saat menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Subang, Selasa  (6/5/2025).

Selain penyampaian nota pengantar Wabup juga membahas dua agenda lainnya, yaitu penjelasan pimpinan Komisi IV DPRD atas Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan,

penjelasan pimpinan Bapemperda atas Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman (RPPPKP).

Ketua Komisi IV DPRD Subang Zainal Mufid menyoroti pentingnya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan karena masih adanya ketimpangan kompetensi tenaga kerja di Subang.

Menurutnya, mayoritas tenaga kerja masih memiliki pendidikan dasar dan belum memiliki sertifikasi kompetensi sesuai kebutuhan pasar.

“Tenaga kerja seharusnya mampu menunjukkan kompetensinya melalui sertifikasi. Namun, hingga kini akses terhadap pelatihan keterampilan kerja masih terbatas,” jelasnya.

Sementara itu, Elina selaku Pimpinan Bapemperda menjelaskan Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman (RPPPKP).Ia menekankan bahwa Raperda ini merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Elina juga menjelaskan, perda tersebut akan mengatur, yakni kondisi eksisting perumahan dan permukiman di Subang, proyeksi kebutuhan rumah dan permukiman hingga tahun 2045, strategi pembangunan berbasis wilayah, termasuk kawasan strategis,

Zonasi pembangunan dan keterpaduan dengan RTRW dan RPJMD, mekanisme pendanaan melalui partisipasi swasta dan masyarakat serta           pengendalian, pelaporan, dan evaluasi.

“Tujuan utama Raperda ini adalah untuk menghadirkan perumahan yang layak huni, inklusif, dan berwawasan lingkungan,” pungkas Elina.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut unsur Forkopimda, para Asisten Daerah lingkup Setda, para Kepala OPD, insan pers, serta tamu undangan lainnya. (anr)

loading...

Feeds

Ratusan Buruh Demo PT VinFast Subang

POJOKBANDUNG.COM, SUBANG- Tuntut mempekerjakan kembali 12 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik …