POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Empat pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Cimahi diringkus. Mereka AD, NM, AR dan AM dihadiahi timah panas karena melawan saat hendak ditangkap.
Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah komplotan begal ini mencuri satu unit sepeda motor warna merah dengan plat nomor B 6787 GBG, pada Rabu (25/7/2018) di warnet yang berlokasi di Jalan Kebon Kopi, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
“Keempat pelaku curas ini beraksi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, mereka tak segan melukai korbannya,” kata Rusdy.
Dari pengakuan tersangka, lanjut dia, pada saat melakukan aksinya keempat pelaku ini menghentikan pengendara motor kemudian menendang korban sasarannya hingga terjatuh. Bahkan, untuk melancarkan aksinya mereka juga berani memukul pemilik kendaraan dan setelah pemilik kendaraan lemah, kemudian mereka merampas barang-barang berharga.
“Kami tidak segan menindak tegas pelaku kejahatan,” tegasnya.
Menurutnya, pelaku curas ini tergolong nekat. Sebab, saat melakukan pencurian keempat pelaku ini kerap membawa Airsoft gun dan beberapa senjata tajam serta kunci astag.
“Selain untuk mengancam, senjata tajam digunakan untuk melukai korbannya,” ujarnya.
Dari keempat pelaku tersebut, lanjut Rusdy, satu diantaranya merupakan residivis dengan tindak kejahatan yang sama di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Cimahi.
Polisi berhasil mengamankan senjata tajam, dan kendaraan hasil kejahatan mereka yakni Yamaha Mio warna hitam, Mio warna biru dan Mio Fino warna putih biru. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.