POJOKBANDUNG.com, BANDUNG-DPRD Jawa Barat berencana merevisi peraturan daerah terkait ketenagakerjaan. Hal ini dirasa perlu agar perda tersebut sesuai dengan kondisi yang ada saat ini.
Ketua Komisi V DPRD Jabar Agus Welianto Santoso mengatakan, Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Jabar ini sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu, perda tersebut pun mendapat koreksi dari Kementerian Dalam Negeri.
Oleh karena itu, pihaknya akan menerima masukan dari sejumlah pihak terkait ketenagakerjaan. “Ini sudah menjadi tuntutan ketenagakerjaan, agar perlindungan dan hak-hak tenaga kerja tidak diabaikan,” kata Agus di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Jumat (16/10/2015).
Lebih lanjut Agus katakan, aspek ketenagakerjaan sangat berkaitan erat dengan pembangunan. “Keduanya mempunyai banyak keterkaitan satu sama lain. Tidak selalu pada tenaga kerjanya, tapi menyangkut juga pengusaha dan pemerintah. Sehingga dibutuhkan pengaturan komprehensif yang berpedoman pada aturan di atasnya,” kata Agus. (agp)