POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017–2020. Tiga tersangka telah ditahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi dan ahli. ”Kami memeriksa 116 orang saksi, tiga orang ahli, menyita 143 dokumen, serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi,” paparnya.
Anang menyebut, tersangka terdiri atas PT CNI selaku korporasi dan empat orang. Mereka adalah BS, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM; NRH, Kepala Unit Sucofindo Kendari; serta MHI, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019. Satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.
Tiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan. BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara itu, NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pengaturan Dokumen
Anang mengungkapkan, perkara tersebut berkaitan dengan pengaturan dokumen hasil pengujian kadar nikel. PT CNI bersama tersangka lain diduga mengatur kadar nikel yang semula kurang dari 1,7 persen agar memenuhi syarat ekspor. ”Pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel di atas 1,7 persen,” paparnya.
Para tersangka kemudian diduga memanipulasi dokumen dari Sucofindo. Dokumen tersebut digunakan PT CNI untuk melakukan ekspor. Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 401.653.737.469,69 berdasarkan penghitungan BPKP.
PT CNI telah menyerahkan uang senilai sekitar Rp 401 miliar yang diduga sebagai pengganti kerugian negara kepada Kejagung. Uang tersebut kemudian disita dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya (RPL) di Bank Mandiri. (idr/aph/Jawa Pos)




















