POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan uang kerugian negara senilai Rp 401 miliar.
Dana jumbo itu diserahkan oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar memaparkan, penyerahan uang dari pihak perusahaan telah dilakukan beberapa hari sebelumnya, yakni pada 28 Agustus 2026.
“Uang titipan tersebut kini tersimpan aman di rekening Bank Mandiri atas nama Jampidsus,” paparnya dalam taklimat media di Jakarta Senin (31/8/2026).
Pemulihan kerugian negara ini merupakan buah dari proses penyidikan yang panjang. Tim penyidik telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga ahli.
Mereka juga menyita 143 dokumen resmi dengan persetujuan pengadilan.
Kasus korupsi ini bermula pada rentang waktu 2017 hingga 2019. Saat itu PT CNI beroperasi di Sulawesi Tenggara berbekal izin usaha pertambangan operasi produksi. Perusahaan ini berhasil mengantongi rekomendasi ekspor.
Permufakatan Jahat
Tindak pidana ini berjalan lewat pemufakatan jahat. PT CNI terbukti kongkalikong dengan sejumlah penyeleng gara negara.
“Mereka merekayasa hasil uji kadar nikel menjadi di bawah 1,7 persen,” urainya.
Manipulasi itu dilakukan semata-mata demi mengakali syarat batas ekspor. “Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mencatat angka kerugian negara persis sebesar Rp 401.653.737.469,69,” tuturnya.
Meski demikian, belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih mengonstruksi peristiwa pidana tersebut.
“Kami akan tentukan pihak yang akan dimintai pertang-gungjawaban dalam waktu dekat,” ujarnya. (idr/ttg/Jawa Pos)



















