Oli Bekas Diolah Ulang, Dijual seperti Produk Baru, Pabrik di Jakarta, Pemasaran Diduga Sudah ke Luar Daerah

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi bersama otak peredaran oli bekas di Cengkareng Jakbar berinisial Y. Foto : Ryandi Zahdomo/JawaPos.com

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi bersama otak peredaran oli bekas di Cengkareng Jakbar berinisial Y. Foto : Ryandi Zahdomo/JawaPos.com

POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik produksi dan peredaran oli palsu di sebuah gudang di kawasan Cengkareng. Bisnis ilegal sejak 2025 itu beroperasi dalam skala mencapai berton-ton, menghasilkan keuntungan mendekati miliaran rupiah, dan mengancam keselamatan ribuan konsumen yang kendaraannya menggunakan produk mereka.

Para pelaku mengumpulkan dan membeli oli bekas dari berbagai wilayah, mulai dari Jakarta Utara hingga daerah-daerah di Banten. Mereka lalu mengolahnya kembali dengan bahan kimia tertentu agar tampak jernih dan menyerupai oli baru.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi, oli bekas yang semula berwarna hitam pekat dicampur dengan bahan kimia pengental bernama DDN serta parafin atau TEP untuk menjernihkan cairan. Secara kasatmata, warnanya berubah menjadi jernih persis seperti oli baru.

“Walaupun warnanya telah jernih, kualitasnya tetap kualitas bekas,” kata Nasriadi.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, tidak hanya mengolah cairan oli, para pelaku juga memalsukan kemasan secara menyeluruh. Mereka mempelajari kemasan asli, lalu membuat stiker, tutup botol, hingga kode batang atau barcode sehingga sulit dibedakan dari yang asli.

“Drum-drum bekas pun dicat ulang dan diperbaiki tampilannya agar terlihat seperti kemasan produk baru. Semua komponen merupakan hasil rekayasa pemalsuan tanpa izin sama sekali,” kata Zulkan.

Membahayakan Konsumen

Nasriadi mengingatkan bahwa penggunaan oli hasil rekondisi ini sangat berbahaya. “Pertama, dapat merusak mesin. Kemudian mekanik-mekanik di kendaraan, baik itu mobil maupun motor, maupun alat berat,” ujar Nasriadi.

Dampak lanjutannya, kondisi mesin yang bermasalah karena oli palsu dapat menyebabkan kendaraan panas berlebih, macet, hingga mati secara mendadak di jalan. Kemungkinan tersebut otomatis bisa membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

Polisi mengamankan tiga orang tersangka. Y sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan otak di balik operasi ini. Sementara dua lainnya, H dan K, bertugas memproses dan mengolah oli bekas menjadi cairan yang tampak seperti oli baru.

“Setiap bulan, bisnis ilegal ini meraup keuntungan sekitar Rp 35 juta. Jika diakumulasikan sejak 2025, total keuntungan yang diperoleh pelaku mendekati angka Rp 864 juta,” ungkap Arfan.

Saat digerebek, polisi menemukan 18 drum berisi oli hasil rekondisi dan 10 drum berisi bahan baku. Sebagian besar sudah siap dikirim ke berbagai wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Untuk menjual produk, pelaku memanfaatkan media sosial Facebook serta penyebaran informasi dari mulut ke mulut. Polisi menduga jaringan distribusi ini lebih luas dari yang diketahui saat ini dan kemungkinan besar produk palsu tersebut telah beredar hingga ke daerah-daerah di luar Jakarta.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Masing-masing Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (ygi/ttg/Jawa Pos)

loading...

Feeds