Polsek Astanaanyar Tangkap Pencuri Berpisau dan Bersamurai

POJOKBANDUNG.COM – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) tak berkutik setelah tertangkap tangan membawa sepeda motor hasil curian dengan cara didorong di kawasan Pasirkoja, Kota Bandung.

Pelaku bernama Hamdan Ramdani (29), warga Sukajadi, ditangkap jajaran Polsek Astanaanyar usai kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau dan menyembunyikan sebilah samurai di area hotel.

Kapolsek Astanaanyar, AKP Sudirianto, menjelaskan penangkapan tersangka bermula saat anggotanya menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Strong Point di pertigaan Jalan Kopo-Jalan Pasirkoja, Kamis (24/9) dini hari sekitar pukul 00.40 WIB.

“Saat patroli, tim Reskrim mencurigai seorang pria yang sedang mendorong sepeda motor Suzuki Spin nopol R 6295 LK dengan cara di-step oleh pengendara lain. Anggota kemudian membuntutinya hingga tersangka masuk ke area parkir Hotel New Moonlight di Jalan Terusan Pasirkoja,” ujar AKP Sudirianto saat memimpin konferensi pers di Mapolsek Astanaanyar, Jumat (25/9).

Melihat kedatangan mobil dinas kepolisian, tersangka mendadak panik dan berusaha kabur. Petugas dengan sigap melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus tersangka tidak jauh dari lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sebilah pisau berukuran 21 centimeter di dalam saku jaket tersangka.

“Dari hasil interogasi di lapangan, tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian. Setelah kami lakukan pengembangan, lokasi pencurian berada di Gang Pa Elas, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, dengan korban atas nama Susi Nurjanah yang kehilangan motor pada Rabu (23/9) malam,” ungkap Sudirianto.

AKP Sudirianto menambahkan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengincar sepeda motor terparkir yang tidak dikunci stang. Pelaku kemudian mendorong motor tersebut keluar ke jalan raya dan menyetop pengendara lain untuk meminta bantuan di-step dengan alasan kendaraannya mogok.

Tak hanya pisau di saku jaket, hasil penelusuran tim penyidik juga menemukan sebilah samurai sepanjang 81 centimeter yang sempat disembunyikan tersangka di dalam pot bunga lobi hotel sebelum ditangkap.

“Motif tersangka melakukan pencurian ini didasari desakan ekonomi. Seluruh barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam, satu bilah pisau, dan satu bilah samurai telah kami amankan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, serta Pasal 307 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

loading...

Feeds