Polisi Ringkus Tersangka Perampokan dengan Kekerasan

POJOKBANDUNG.com, CILEUNYI – Polisi berhasil meringkus tersangka perampokan dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.


Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian perampokan satu unit mobil dengan kekerasan tersebut terjadi pada tanggal 14 April 2024, pada pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

“Mulanya kejadian tersangka memesan taksi online indrive, dengan tujuan Pangalengan dari Pasirjambu. Setelah unitnya datang, tersangka masuk ke dalam mobil, duduk di bagian belakang korban tanpa kecurigaan,” ujar dia.

Kemudian sampai di Pangalengan, ujar dia, tersangka mencari tempat yang sepi untuk melakukan niat jahatnya. Dengan pisau cutter yang dipersiapkan tersangka melakukan penusukan kepada korban.

“Yang ditusuk adalah leher, wajah, kepala bagian belakang, dan lengan. Setelah berdarah-darah, korban dikeluarkan oleh tersangka dari mobil. Kemudian tersangka membawa mobil tersebut,’ ucapnya.

Sialnya aksi perampokan tersebut diketahui oleh warga, ujar dia, kemudian salah seorang warga melaporkan kepada Bhabinkamtibmas setempat.

“Dalam laporan tersebut, diketahui korban mengenakan mobil Daihatsu warna putih dengan nopol 1030 YCB. Setelah itu pihak kepolisian Aiptu Yosep ini melihat kendaraan tersebut dan langsung dilakukan pengejaran,” ucapnya.

Tidak memerlukan waktu lama, ujar dia, pada saat dilakukan pengejaran, kemudian mobil yang dikendarai tersangka dipalang oleh kendaraannya Aiptu Yosep, sehingga tersangka berhasil diringkus.

“Namun pada saat Aiptu Yosef mengamankan tersangka, sempat terjadi perkelahian di antara mereka. Tersangka berhasil diringkus setelah ada bantuan dari Bripka Envenh dan warga,” ujarnya.

Pihaknya mengatakan, dalam penyelidikan tersangka bernama Henry Fatahillah bin Arom Muharrom, umur 22 tahun, Kecamatan Pasirjambu,Kabupaten Bandung.

“Sedangkan korban, seorang pria berusia 50 tahun, beralamat di Kecamatan Ciwidey, berstatus sebagai driver online masih dalam perawatan,” tuturnya.

Labih lanjut, ujar dia, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

“Sementara masih kami dalami, namun berdasarkan data yang kami punya di wilayah Kabupaten Bandung yang bersangkutan belum memiliki histori residivis. Berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa tersangka ada masalah dengan keluarganya. Ini semacam pelampiasan dan juga masih ada motif ekonomi,” pungkasnya. (kus)

Loading...

loading...

Feeds