Satpol PP Kota Bandung, Ingatkan Pemilik Hiburan Malam untuk Taat Aturan, Kalau Nekat Siap – Siap Disegel

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berikan peringatan terakhir bagi para pemilik tempat hiburan malam yang masih nekat beroperasi selama bulan Ramadan 2024.


Tak tanggung – tanggung bagi pemilik yang tetap bandel tersebut akan diberikan tindakan tegas hingga sanksi penutupan usaha dari Satpol PP Kota Bandung.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menegaskan pihaknya kini terus melakukan pengawasan di tempat – tempat hiburan malam yang tersebar di Kota Bandung.

“Kita terus awasi dan kita juga minta untuk masyarakat melaporkan bila menemukan lokasi hiburan malam yang tetap buka selama Ramadan,” kata Mujahid.

Salah satu lokasi hiburan malam yang diduga melakukan pelanggaran jam operasional adalah Hi Hiden Club Belviu Hotel di Jalan Setiabudhi. Laporan aktivitas di lokasi tersebut diadukan oleh warga sekitar ke Satpol PP Kota Bandung.

“Awalnya ada aduan dari masyarakat, dan kita tindak lanjuti dengan langsung cek ke lokasi Senin (25/3) kemarin. Setelah kita cek dan berdialog dengan pengelola, mereka (pengelola) pun telah bersedia melakukan penutupan sampai hari raya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebutkan bahwa pihaknha siap menindak tegas sampai menutup usaha hiburan malam yang melanggar jam operasional selama Ramadan.

“Ini sudah sesuai dengan Surat Edaran nomor 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Sudah jelas edarannya dan yang melanggar tentu saja akan ada tindakan tegas dari kami,” kata Rasdian.

Dia menyebutkan hingga memasuki minggu ke dua bulan Ramadan, sudah ada 10 lokasi hiburan malam yang ditindak oleh timnya. “Baru kita berikan peringatan lisan yang pertama, kalau misal masih nekat juga kita bisa berikan sanksi tegas atau penutupan lokasi tersebut,” ungkapnya.

“Sanksinya bertahap ya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu,” imbuhnya.

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung, tempat – tempat hiburan malam seperti bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan. Aturan tersebut sudah berjalan sejak 9 Maret 2024 sampai 13 April 2024 mendatang. (rup)

 

Loading...

loading...

Feeds

Herman Suryatman Dilantik Jadi Sekda Jabar

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik Herman Suryatman menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Jabar. Pelantikan berlangsung di …