Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Melalui Penggunaan Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

 


POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 215/pmk.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan surat edaran nomor: S-49/PK/PK.2/2024 tentang Penyusunan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.

Surat edaran tersebut, diharapkan dapat menjawab keraguan Pemerintah Daerah terkait penggunaan DBH CHT untuk kegiatan perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan yang ada di daerah masing-masing. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa dana DBHCHT dabat digunakan untuk kegiatan lain sesuai kebutuhan dan prioritas daerah antara lain dapat berupa kegiatan sesuai kewenangan daerah untuk mendukung pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022.

Jawa Barat sabagai salah satu provinsi yang menerima alokasi DBH CHT terbesar ketiga setelah Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi target pelaksanaan FGD oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan melibatkan Sekretariat DBH CHT masing-masing pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten Kota.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin menyampaikan bahwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan alat negara yang dapat digunakan untuk 2 (dua) hal yakni, pertama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat (khususnya pekerja) dan kedua mencegah kemiskinan/ mengangkat derajat masyarakat pekerja yang kurang beruntung. Data di Indonesia menunjukan bahwa angka kemiskinan baru di Indonesia salah satunya bersumber dari masyarakat yang memiliki risiko sosial dan yang memasuki hari tua. Rata-rata kemiskinan di lansia lebih tinggi dibandingan dengan rata-rata kemiskinan nasional. Ungkap  Zainudin.

Sementara angka jaminan sosial di Indonesia, secara pengelolaan dana hanya 6% dari PDB dan secara populasi hanya 14% orang Indoensia yang memiliki Jaminan Sosial untuk kesiapan menghadapi hari tua. Dilihat dari struktur pekerja kita saat ini 60-70% adalah masyarakat pekerja informal, dan 50% pekerja informal ini berada pada desil 1 sd 2 data P3KE yang disebut pekerja rentan. Ini yang mendasari perlunya Jaminan Sosial dapat diakses oleh pekerja informal melalui fasilitasi program yang dijalankan oleh Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah. Di Jawa Barat sendiri Pekerja Informal tyang mengkases Jaminan Sosial Ketenagakerjaan baru 16%.

Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat, Bpk. dr. H. Dodo Suhendar, MM. menyampaikan bahwa opsi fleksibilitas penggunaan DBH CHT diharapkan dapat digunakan untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana ditetapkan dalam surat edaran Kementerian Keuangan, ungkap Dodo Suhendar.

Hal-hal yang harus disiapkan antara lain proses verifikasi dan validasi data calon penerima program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan penetapan peraturan daerah untuk pelaksanaan program tersebut.  Jiki dilihat dari jumlah tenaga kerja pada sektor tembakau di jawa barat terdapat 28.837 orang petani dan buruh tani tembakau di Jawa Barat yang tersebar di 12 kabupaten kota penghasil tembakau di Jawa Barat.

Direktur Dana Transfer Kementerian Keuangan RI Bpk. Sandy Firdaus menegaskan bahwa opsi flesibilitas yang disampaikan agar dimanfaatkan dari alokasi 30 % yang ditetapkan untuk kesejahteraan masyarakat. Beliau menyampaikan pesan dari Menteri Keuangan RI bahwa dana yang bersumber dari APBN ini digunakan untuk manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, selama ini anggaran hanya digunakan untuk pelatihan yang mungkin hanya terbatas untuk jangka pendek saja. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi tambahan program yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.

Kegiatan prioritas yang dimaksudkan dalam Surat Edaran merujuk pada 2 peraturan pemerintah yakni Inpores 02 Tahun 2021 dan Inpres 04 Tahun 2022.

Dalam kegiatan tersebut sekaligus juga dilaksanakan pemberian manfaat secara simbolis berupa Santunan Kematian sebesar 42jt kepada dua orang Ahli Waris, yaitu; Almarhum Ijang, Eti Rosmini, selaku Petani the dan kopi dan Almarhum Iros, Aisyah sebagai anak pertama, penerima manfaat merupakan kelompok tani di daerah Bandung Barat.

Hadir memberikan simbolis santunan manfaat, Deputi Kepesertaan Program Khusus dan Keagenan BPJAMSOSTEK I Putu Wiradana Mertha Putra, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Sandy Firdaus, Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Barat, Romie Erfianto.

Ahli waris merasa terharu dan berterima kasih atas perlindungan nyata BPJS Ketenagakerjaan yang hadir di berbagai kalangan masyarakat baik pada sektor formal maupun informal.

“Terimakasih kami kepada BPJS Ketenagakerjaan, kami sangat terharu dan kaget dengan adanya santunan yang diberikan kepada keluarga, memang tidak dapat menggantikan sosok Almarhum, tapi santunan ini merupakan berkah dan manfaat yang bisa dirasakan saat kami merasa ditinggalkan, terimakasih BPJS Ketenagakerjaan” ungkap Iros.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Sumedang, Rita Mariana mengungkapkan pihaknya siap untuk melindungi para petani perkebunan tembakau provinsi Jawa Barat yang terpusat di Sumedang.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para petani perkebunan tembakau dipastikan akan mendapatkan manfaat apabila risiko kerja berupa perlindungan dari perjalanan dan tempat kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa bagi dua anak maksimal senilai Rp174 juta, dan jaminan kembali bekerja.

Selain itu, manfaat utama yang bisa diperoleh para peserta, menurut dia, yaitu santunan untuk ahli waris apabila terjadi risiko meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar Rp42 juta serta santunan berkala selama 24 bulan.

Rita menambahkan bahwa secara regulasi, program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sudah sangat komprehensif, mulai dari UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan Instruksi Presiden. Bahkan di Provinsi Jawa Barat telah diterbitkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Keterkaitan dengan penggunaan DBHCHT bisa merujuk pada pasal 29 dalam peraturan daearh tersebut bahwa Pemerintah Daerah menyelenggarakan fasilitasi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Jawa Barat. Hal ini tentunya menjadi penguatan dan harapannya menjawab keraguan dari pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT, tutup RITA.

Loading...

loading...

Feeds

Herman Suryatman Dilantik Jadi Sekda Jabar

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik Herman Suryatman menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Jabar. Pelantikan berlangsung di …