Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan, Edukasi Pentingnya Perlindungan dari Resiko Kecelakaan Kerja bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sumedang

 


POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Dalam rangka memastikan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Jawa Barat Lapas Kelas IIB Sumendang mengundang BPJS Ketenagakerjaan Sumendang untuk hadir melaksanakan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Sumendang pada Kamis (21/3/2024), khususnya pada dua program, JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Ratri Handoyo Eko Saputro Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan kepala bidang kepesertaaan BPJAMSOSTEK Sumedang dimana pada kesempatan ini diwakilkan oleh tim kepesertaan BPJAMSOSTEK Sumendang, Santy Indralestari dan Dewi Sari beserta juga 125 warga binaan Lapas Kelas IIB Sumendang yang hadir bersama keluarga sambil menunggu waktu berbuka puasa bersama.

Ratri mengatakan pihak Lapas memang sudah lama memberikan informasi secara lisan kepada warga binaan di Lapas Kelas IIB Sumendang terkait program BPJAMSOSTEK Sumedang, momen yang ditunggu ini disambut baik dan direalisasikan oleh BPJAMSOSTEK Sumedang tidak lama setelah dikirimkan nya undangan sosialisasi.

Program yang disosialisasikan adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematisn yang mana untuk memberikan perlindungan dalam rangka menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja.

“Program yang akan diikuti warga binaan ini meliputi Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan program perlindungan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang diberikan saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja,” kata Santy. Adapun total nilai manfaat yang akan diterima meliputi santunan kematian, biaya pemakaman dan santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayar sekaligus senilai Rp 42 juta.

“Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini, bisa dilakukan updating data sekaligus membuka pendaftaran bagi peserta baru dan pembagian kartu kepada peserta yang sudah mendaftar. Updating menggunakan data NIK KTP yang masih berlaku,” harapnya.

Ratri  menerangkan dengan adanya  perlindungan sosial kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Sumenang merupakan salah satu upaya pemerintah hadir melindungi masyarakat pekerja meskipun yang masih di dalam sel. “Warga binaan kami disini tetap diberikan tanggungjawab dan kegiatan yang bermanfaat dan juga beresiko kerja ketika keluar dari Lapas dan atau menuju tempat tujuan kerja paruh waktu, seperti ketika ada pekerjaan yang dilaksanakan diluar lapas tentunya dengan perjanjian paruh waktu dan pengawasan petugas, disitu adanya resiko pekerjaan yang wajib kita antisipasi dan mitigasi resikonya.

BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi pekerja dan manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja itu sendiri, tetapi juga oleh keluarganya.

Loading...

loading...

Feeds

Herman Suryatman Dilantik Jadi Sekda Jabar

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik Herman Suryatman menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Jabar. Pelantikan berlangsung di …