Retribusi TPU di Kota Cimahi Dihapus

ILUSTRASI. Suasana kompleks pemakaman COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, Selasa (6/7/2021). Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Selasa (6/7/2021), kasus kematian akibat Covid-19 bertambah 728. (foto: JawaPos.com)

ILUSTRASI. Suasana kompleks pemakaman COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, Selasa (6/7/2021). Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Selasa (6/7/2021), kasus kematian akibat Covid-19 bertambah 728. (foto: JawaPos.com)

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi, menghapus seluruh biaya retribusi untuk pemakaman umum. Penghapusan ini berlaku untuk 8 tampat pemakaman umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Cimahi.


Kepala UPTD Pemakaman Kota Cimahi, Agus Subagja mengatakan, program penghapusan retribusi tempat pemakaman umum ini mulai digulirkan pada 2024 ini.

“Sudah dihapus biaya retribusi TPU di Kota Cimahi alias gratis,” kata Agus baru-baru ini.

Menurutnya, 8 tempat pemakaman umum yang tak ditarik biaya retribusi, diantaranya TPU Cipageran, Santiong, Sirnaraga, Embah Cikur, Lebaksaat, Pojok, Kerkoff, dan TPU Kihapit.

“Delapan TPU ini sudah digratiskan, meskipun izinnya tetap diperpanjang setiap dua tahun sekali,” katanya.

Agus menyabut, penghapusan retribusi pemakaman umum ini terjadi menyusul Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kendati begitu, agus memastikan pelayanan di 8 TPU tersebut tetap berjalan optimal, meskipun retribusi pemakaman umum telah dihapuskan.

“Tetap berjalan normal. Penghapusan ini untuk mengatasi masalah lahan pemakaman yang terbengkalai, jadi kita pakai sistem tumpang tindih,” katanya.

“Untuk makam yang sudah lama, sepanjang ada lahan yang kosong di Cimahi ini sudah menggunakan sistem tumpang. Itu khusus untuk keluarga,” tambahnya.

Ia menjelaskan, sistem tumpang tindih tersebut, apabila pihak keluarga yang tidak dapat menemukan makam yang bersangkutan. Maka, pihaknya bakal mempertimbangkan makam tersebut untuk digunakan pemakaman warga lain.

“Jika makam yang lama, oleh kuncen dan kami ditelusuri keluarganya dimana, mungkin untuk beberapa tahun ke depan bisa digunakan oleh pemakaman yang lain,” jelasnya.

Kendati begitu, pihaknya pun telah merencanakan penambahan lahan kosong yang akan dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

“Kita memang sudah mengumpulkan lahan dan rencananya masterplannya di Cipageran. Bahkan, sudah ada Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dikumpulkan di sana rencananya,” tandasnya. (kro)

Loading...

loading...

Feeds