Seorang Mahasiswa Nekat Edarkan Ganja

GANJA: Satnarkoba Polres Bogor menangkap seorang mahasiswa berinisial FK lantaran kedapatan memiliki narkotika berjenis ganja. (foto: IST)

GANJA: Satnarkoba Polres Bogor menangkap seorang mahasiswa berinisial FK lantaran kedapatan memiliki narkotika berjenis ganja. (foto: IST)

POJOKBANDUNG.com, BOGOR – Jajaran Satnarkoba Polres Bogor, membekuk seorang mahasiswa berinisial FK lantaran kedapatan memiliki narkotika berjenis ganja seberat 99,03 gram. Pelaku diketahui kuliah di salah satu universitas swasta di Jakarta Selatan, asal Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, bahwa pelaku berusia 22 tahun tersebut dibekuk Satnarkoba Polres Bogor di Komplek Departemen Agama, Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, pada Selasa (2/3/2021) lalu.

“Berdasarkan keterangan pelaku, selain sebagai mahasiswa ia juga aktif sebagai pengedar narkoba jenis ganja,” katanya, usai menggelar konferensi pers penangkapan kasus narkoba, di Polres Bogor, Selasa (16/3/2021).

Ia menjelaskan, ganja seberat 99,03 gram tersebut, didapatnya dari rekannya berinisial MJ asal Jakarta Timur. Kini MJ masih dalam pengejaran jajaran Polres Bogor.

“Jadi FK ini dapat barang dari MJ, saat ini MJ sedang dalam pengejaran petugas alias DPO,” katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan sistem tempel dalam mendistribusikan barang tersebut.

“Jadi pembeli dan pelaku sudah sepakat bertemu di satu tempat. Setelah itu, pelaku menempel ganja di media yang sudah disepakati. Seperti pohon, tiang listrik dan media lainnya,” jelasnya.

Senada dikatakan, Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra mengatakan, selain FK yang berstatus sebagai mahasiswa, pihaknya juga mengamankan SA dan WE, yang berprofesi sebagai juru parkir, di kawasan Puncak, Bogor.

“Keduanya kami tangkap di salah satu rumah makan di Jalan Cilember, Kecamatan Cisarua, pada awal Maret lalu,” tambahnya.

Bahkan, ia menuturkan, kedua pelaku berusia 25 tahun tersebut, ditangkap petugas lantaran kedapatan memiliki barang haram berupa sabu, seberat 0,27 gram.

“Menurut pengakuan pelaku, keduanya mendapatkan sabu-sabu tersebut dari SN. Dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tutupnya

Seperti diketahui, jajaran Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengamankan 10 pelaku, sebagai pengguna dan pemakai narkoba dari 9 kasus yang berhasil diungkap.

Dari 10 pelaku tersebut, Polres Bogor berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 35,5 gram dan ganja seberat 103,17 gram.

(nal)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …