Lahan Ganja di Cilengkrang Kab. Bandung, PTPN VIII Sebut Pelaku Penggarap Ilegal

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Penangkapan pelaku penanam ganja oleh Polres Cimahi, pada Minggu (127/2020) lalu di lahan Perkebunan Bukit Unggul, Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung milik PTPN VIII adalah penggarap ilegal. Pelaku merupakan penggarap ilegal yang seringkali diberi teguran untuk tidak menggunakan areal tersebut, pasalnya bukan areal yang dikerjasamakan.

Penggarap ilegal tersebut melakukan penanaman ganja dalam bentuk polybag yang disimpan menyebar di beberapa titik. Manajemen Bukit Unggul telah melakukan penyisiran rutin, namun tidak ditemukan adanya penanaman ganja. Bahkan beberapa waktu lalu manajemen kebun melakukan pengukuran areal-areal yang akan dikerjasamakan termasuk blok tersebut, namun tidak ditemukan adanya aktivitas yang mencurigakan.

Corporate Communication PTPN VIII, Reza mengatakan, kemungkinan penggarap ilegal ini merupakan sindikat yang jaringannya sudah terorganisir.

BACA JUGA: Perkebunan Cilengkrang Kab. Bandung Panen Ganja 160 Kg di Lahan 1 Hektare

“Penanaman ganja menggunakan polybag merupakan cara mereka dalam mengelabui petugas kita di lapangan. Sehingga mereka dengan mudah memindahkan barang tersebut dari satu titik ke titik lainnya dan disimpan berdampingan dengan tanaman lainnya untuk menyamarkan barang tersebut,” kata Reza dalam rilisnya, Senin (13/7/2020).

Manajemen PTPN VIII berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja dan stakeholders perusahaan lainnya. Antara lain dengan melarang penggunaan, peredaran dan perdagangan obat-obatan terlarang, narkotika dan zat-zat adiktif lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran disiplin kerja karyawan.

Selanjutnya terus melakukan upaya-upaya penyisiran serta berkoordinasi bersama muspika setempat khususnya pihak kepolisian untuk bersama-sama membongkar jaringan pengedar ganja tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan pihak kepolisian khususnya Polres Cimahi dan kami secara terbuka untuk bersama-sama kepolisian dalam membongkar jaringan pengedaran ganja ini, semoga ke depan tidak terulang kembali hal serupa di tempat lainnya, khususnya di lahan PTPN VIII,” ucap Reza.

(apt)

loading...

Feeds