POJOKBANDUNG.com, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) fokus menyiapkan upaya keberatan.
Kepala Biro Humas KPPU dan Kerja Sama Deswin Nur mengatakan, pembuktian perkara hanya bisa dilakukan di pengadilan. Masyarakat pun diminta untuk ikut mengawal dan tidak terganggu oleh hal lain.
“Di pengadilan, posisi KPPU dan terlapor sama, kok. Ada yang mau kami disampaikan atau himbau ke masyarakat atau penyedia jasa terkait kasus ini. Kepada terlapor agar lebih gentlement dan bertarung di pengadilan daripada di media,” kata dia kepada media, Jumat (3/7/2020).
“Kepada publik dan masyarakat agar terus mendukung dan mengawasi KPPU agar tetap mengepankan kepentingan publik dalam penciptaan kompetisi yang sehat,” kata dia lagi.
Sebelumnya diketahui, kejadian yang menimpa Grab dan TPI tersebut bermula salah satunya dengan para mitra mereka di Medan. PT TPI yang merupakan perusahaan jasa rental mobil tersebut memberikan kesempatan untuk kepemilikan mobil kepada mitra mereka yang menyelenggarakan penyewaan kendaraan kepada mitra driver.
Namun dalam penyelenggaraan program tersebut, ditemukan bahwa mitra driver yang bekerjasama dengan TPI akan mendapat order prioritas dan insentif dan jam kerja yang berbeda dengan non Kerjasama.
Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar gugatan terhadap Grab dan TPI. Berdasarkan temuan investigator KPPU di lapangan, kemudian kasus tersebut dilanjutkan.
Terkait dengan keputusan pembayaran denda oleh KPU tersebut, kuasa Hukum TPI Hotman Paris Hutapea menyatakan putusan sidang KPPU terhadap kliennya terkait persaingan usaha tak sehat sebesar Rp30 miliar tidak sesuai dengan temuan fakta di lapangan. Hal ini akan menimbulkan pertanyaan besar dari investor mengenai iklim usaha di Indonesia.
Untuk diketahui, sidang Majelis KPPU yang diketuai Dinni Melanie, Guntur Saragih dan Afif Hasbullah menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia membayar denda Rp 29,5 miliar dan dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.
Dalam putusannya majelis menilai PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 14 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat.