Viral di Singapura, TKI Banting Anak Majikan di Lapangan Bola

ilustrasi

ilustrasi

POJOKBANDUNG.com – Pengadilan Singapura memvonis delapan bulan penjara seorang TKI yang bekerja sebagai PRT karena terbukti telah membanting anak majikannya.

Dalam persidangan, PRT ini mengaku bersalah atas satu dakwaan memperlakukan anak dengan buruk, yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Orang Muda.

Ibunda korban melapor ke polisi, setelah melihat video yang viral di Facebook. Video yang menunjukkan perilaku kasar si PRT terhadap anak majikannya itu, direkam oleh seorang wanita setempat yang kebetulan menyaksikan insiden itu dari kejauhan.

Wakil jaksa penuntut umum, Ang Siok Chen mengatakan saksi mata itu mengunggah video yang direkamnya ke sebuah grup chat pada aplikasi WeChat, yang juga terdapat grup bernama ‘Singaporean mum community’.

Video itu menjadi viral dan disebarkan hingga ke Faceook. Ibunda korban melihat video itu di Facebook dan langsung mengenali bahwa anaknya dan PRT yang bekerja di rumahnya ada di dalam video itu. Dia langsung melapor ke polisi setempat dan kasus ini bergulir ke persidangan.

Dalam insiden yang terjadi pada 12 Maret lalu, seperti diungkapkan dalam sidang, si PRT awalnya mengejar bocah itu yang pergi bermain bola ke lapangan di area Punggol.

Saat di lapangan, si PRT itu mengangkat bocah laki-laki itu tetapi dia melawan. Dia kemudian memukul pantat bocah itu agar dia tidak melawan lagi.

Namun bocah itu tetap melawan dan si PRT menjadi frustrasi. Dengan sengaja, si PRT itu membanting bocah tersebut ke tanah dan mengangkatnya lagi, sebelum membanting bocah itu untuk kedua kali. Setelah itu, si PRT membawanya pulang ke rumah.

Ketika tiba di rumah, bocah itu memberitahu ibundanya bahwa si PRT membantingnya ke tanah dan dia merasakan sakit di bagian dada.

Si PRT menyangkal dan mengklaim bocah itu berguling di atas rumput. Sang ibunda tidak mempersoalkan lagi hal itu.

Namun ternyata insiden itu disaksikan oleh seorang warga China yang merekamnya dengan telepon genggamnya.

Video yang viral itu diputar dalam persidangan pada Selasa (20/8) ini dan jaksa menuntut hukuman 8-10 bulan penjara untuk si PRT yang dinilai telah dengan sengaja melukai korban sebanyak dua kali. Hakim pun menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadapnya. 

(der/zul/fin)

loading...

Feeds