POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa 16 saksi terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) Senin (10/8/2026). Dugaan penyelewengan dana di Badan Gizi Nasional tersebut terjadi pada periode anggaran 2025 hingga 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menuturkan, pemeriksaan dipimpin langsung oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari internal BGN, mitra kerja, perwakilan yayasan, hingga puluhan pimpinan perusahaan swasta,” tuturnya di Jakarta kemarin.
Ke-16 pihak yang diperiksa oleh Kejagung adalah tenaga ahli pada BGN berinisial IDMAKN, Mitra SPPG Pejaten Barat (MK), dan Staf Keuangan PT NGS (GW). Lalu, terdapat sepuluh direktur perusahaan, masing-masing Direktur PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.
“Ada juga perwakilan Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta individu berinisial MHN,” terangnya.
Anang menyatakan, pemeriksaan itu untuk membuat terang benderang perkara tersebut. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Anang di Jakarta.
Tujuh Tersangka
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta, dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sebagai tersangka. (idr/ttg/Jawa Pos)




















