Polres Cimahi Tangkap 13 Tersangka Curanmor, Amankan Sembilan Unit Kendaraan Bermotor

POJOKBANDUNG.COM, CIMAHI – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi meringkus 13 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Bandung Barat dan Kota Cimahi dalam kurun waktu delapan hari terakhir.

Polres Cimahi Tangkap 13 Tersangka Curanmor, Amankan Sembilan Unit Kendaraan Bermotor

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra bersama Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi, Kota Cimahi, Sabtu (6/6). Dalam pengungkapan yang dilakukan selama periode 29 Mei hingga 4 Juni 2026, polisi mengamankan sembilan tersangka serta menyita sembilan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Foto-foto : Taofik Achmad Hidayat/ Pojok Bandung.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra menjelaskan, para tersangka yang diamankan tersebut menjalankan aksinya di sejumlah wilayah seperti Cimahi Selatan, Batujajar, Gunung Halu serta Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
“Dari sembilan laporan polisi yang berhasil kami ungkap, ada 13 tersangka yang diamankan beserta sembilan unit kendaraan hasil curian,” katanya, Sabtu (6/6/2026).
Ia menambahkan, dalam melancarkan aksi pencuriannya para pelaku umumnya mengincar kendaraan yang diparkir di kawasan permukiman, kompleks perumahan, hingga rumah kos.
“Aksi pencurian kebanyakan dilakukan saat dini hari, antara pukul 00.00 hingga 04.00 WIB ketika kondisi lingkungan relatif sepisepi. Dari hasil penyelidikan, lokasi yang menjadi sasaran mayoritas adalah tempat tinggal atau kawasan yang terdapat banyak kendaraan terparkir,” katanya.
Ia menyebut, modusyang digunakan pelaku yakni dengan merusak lubang kunci motor alat astag untuk mendapatkan motor milik korban yang sebelumnya sudah diincar.
“Selain itu, juga menggunakan modus dengan memotong soket kelistrikan kendaraan oleh gunting khusus agar motor dapat dihidupkan tanpa kunci asli,” katanya.
Masih kata Niko, dalam pengungkapan kasus curanmor tersebut pihaknya menemukan praktik pemalsuan identitas kendaraan hasil kejahatan para tersangka.
“Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku menjual motor curian dengan harga bervariasi, mulai Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per unit,” katanya.
“Nilai jual bisa meningkat apabila kendaraan berhasil dilengkapi dengan dokumen seperti STNK atau BPKB sehingga tampak sah saat dipasarkan sebagai motor bekas,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (kro)

loading...

Feeds