POJOKBANDUNG.COM, KOTA CIMAHI – Sat Res Narkoba Polres Cimahi berhasil mengamankan seorang pria pengedar sabu di Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Dari tangan tersangka bernama Topan Oktavian (37) tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 81,61 gram dan sinte 23,06 gram.
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra menjelaskan, saat diamankan tersangka menyimpan sabu tersebut di dalam penyimpanan beras.
“Kami mengamankan tersangka Topan dengan BB sabu yang ditemukan tersimpan di dalam tempat penyimpanan beras,” katanya, Jumat (8/5/2026).
Ia menambahkan, tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan cara dikirim terlebih dahulu dan dibayar belakangan.
“Tersangka membeli sabu tersebut sebesar Rp70 juta untuk 100 gram. Kemudian oleh tersangka dibagi menjadi paketan kecil seberat 0,10 gram per paket ukuran S,” katanya.
“Tersangka menjual sabu tersebut dengan harga Rp200 per paket, dari 100 gram sabu tersebut dapat dijadikan 1.000 paket ukuran S,” sambungnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka mengedarkan dengan cara sistim tempel dengan menggunakan media sosial melalui akun instagram. Tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu sejak bulan Agustus 2025.
“Tersangka mendapatkan keuntungan dari mengedarkan sabu tersebut sebesar Rp1.300.000 dari 1 gram atau Rp130.000.000 dari 100 gram,” tandasnya.
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Ayat (1) Penjara Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun dan atau Denda Minimal 1 miliar maks 10 miliar. (kro)


















