Nekat Jual Tembakau Sintetis, Petugas Keamanan Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Cimahi

POJOKBANDUNG.COM, KOTA CIMAHI – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang petugas keamanan (Security) yang kedapatan menjual narkoba jenis tembakau sintetis.

Tersangka bernama Farhan Maulana (19) tersebut mengedarkan tembakau sintetis di pos satpam tempat dirinya bekerja di salah satu hotel di Kota Bandung.

Kapolres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat Sat Res Narkoba mengamankan pengguna di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Tersangka FM (Farhan Maulana) masih berusia 19 tahun bekerja sebagai security salah satu hotel di Kota Bandung,” katanya, Jumat (8/5/2026).

Ia menambahkan, tersangka menjual narkoba jenis tembakau sintetis ini sejak satu bulan lalu lantaran tergiur keuntungan yang menjanjikan.

“Barang yang berhasil diamankan seberat 33 gram tembakau sintetis. Jadi tersangka mendapatkan narkotika tersebut dengan membeli secara online dari media sosial. Sekarang masih dalam penyelidikan,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka kembali menjual tembakau sintetis tersebut melalui akun instagram pribadinya dengan sistem cash on delivery (COD).

“Jadi modus transaksinya dengan cara ditempel atau COD langsung di pos satpam tempat dia bekerja. Karena tersangka ini sadar enggak boleh meninggalkan tempat kerjanya,” katanya.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahum 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman penjara penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. (kro)

loading...

Feeds