Polresta Bandung Bongkar Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Ciparay, Kakak Beradik Ditangkap

POJOKBANDUNG.COM, KAB. BANDUNG – Polisi membongkar rumah kontrakan di Kampung Leuwi Jambu, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, yang diduga dijadikan tempat produksi uang rupiah palsu.
Polresta Bandung Bongkar Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Ciparay, Kakak Beradik Ditangkap

Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Dwi Rio Adrian saat jumpa pers tentang pengungkapan produksi uang palsu. Foto-foto : AGUNG EKO SUTRISNO / RADAR BANDUNG/POJOK BANDUNG

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polresta Bandung menangkap dua tersangka yang diketahui merupakan kakak beradik. Polisi juga mengamankan uang palsu yang telah siap diedarkan serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mencetak uang.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Dwi Rio Adrian mengatakan kasus ctersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.
Petugas Unit 1 Resum Satreskrim Polresta Bandung kemudian mendatangi lokasi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan dua tersangka, yakni Mardonal alias Ronal dan Syahrial.
“Tersangka berinisial M berperan sebagai pemodal, menyediakan bahan baku, tempat, serta memproses penyelesaian akhir dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000. Sementara tersangka S bertugas mencetak uang palsu dan menjaga rumah kontrakan,” ujar Kompol Dwi Rio.
Produksi Dimulai Sejak September
Menurut polisi, rencana pembuatan uang palsu tersebut telah disiapkan sejak Juli 2026. Tersangka M menyewa rumah kontrakan di Ciparay yang kemudian digunakan sebagai lokasi produksi.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, tersangka membeli bahan baku berupa kertas roti kiloan dari kawasan Pagarsih, Kota Bandung. Ia juga membeli delapan unit printer secara bertahap dengan menggunakan uang pinjaman.
Produksi uang palsu pecahan Rp100.000 mulai dilakukan pada awal September 2026. Dalam prosesnya, M kemudian mengajak kakaknya untuk membantu mencetak uang palsu.
“Awal September, tersangka mulai memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000. Karena bekerja sendiri, ia kemudian mengajak kakak kandungnya untuk membantu proses pencetakan,” katanya.
Polisi menyebut para pelaku tidak hanya mencetak uang palsu, tetapi juga menyiapkan cara agar uang tersebut dapat masuk ke peredaran.
Uang palsu diselipkan di antara uang asli ketika digunakan untuk bertransaksi. Sasaran peredaran disebut menyasar pedagang kecil di pinggir jalan dan penjual bensin eceran.
Uang Palsu Rp7,1 Juta Siap Edar
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan uang palsu yang telah tercetak dengan nilai sekitar Rp1 miliar. Namun, jumlah yang telah siap diedarkan jauh lebih kecil.
“Total uang palsu yang sudah tercetak mencapai sekitar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Dari jumlah tersebut, uang yang siap edar sebesar Rp7.100.000, dan yang sudah berhasil beredar di masyarakat diperkirakan sekitar Rp1.000.000,” ungkap Kompol Dwi Rio.
Selain uang palsu, polisi menyita sejumlah peralatan produksi, di antaranya satu unit laptop, delapan printer, satu CPU, bahan kertas, cat semprot, alat sablon, dan tinta.
Petugas juga menemukan bahan kertas putih yang diperkirakan dapat menghasilkan uang palsu senilai sekitar Rp700 juta apabila seluruhnya dicetak.
Polisi turut menemukan desain master uang palsu yang digunakan pelaku. Desain tersebut diperoleh dengan mengunduh dari internet, kemudian diedit menggunakan aplikasi Photoshop.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan Pasal 375 KUHP serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal hingga Rp10.000.000.000,” pungkasnya. (Kus)

loading...

Feeds