Subang Marak Peredaran Obat Terlarang, Polisi Kembali Ciduk Dua Pengedar

Dua pelaku pengedar obat terlarang dan barang bukti setelah diamankan Polisi.

Dua pelaku pengedar obat terlarang dan barang bukti setelah diamankan Polisi.

POJOKBANDUNG.com, SUBANG – Lagi, Satu Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang menangkap dua pemuda pengedar obat tanpa izin edar di wilayah Subang.


Kali ini, kedua pemuda tersebut yakni CH (26) merupakan warga kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan DN (29) warga Kecamatan Kalijati, Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui, Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, kedua pelaku tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda, pada selasa, 23 Januari 2024 lalu.

“Pelaku CH diamankan di kediamanya yang ada di Kecamatan Subang, Kabupaten Subang dan pelaku DN diamankan di wilayah Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang,” ucap Heri.

Heri menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras tanpa ijin di wilayah hukum Polres Subang.

“Setelah mendapatkan informasi dari masayarakat, segera ditindaklanjuti penyelidikan dan observasi kemudian pengamatan terhadap orang yang dicurigai telah mengedarkan obat tanpa ijin.” jelasnya.

Dari tangan pelaku CH, dan pelaku DN kata Heri, petugas berhasil menyita barang bukti obat keras jenis Hexymer, obat keras jenis Tramadol, serta obat keras jenis Trihexyphenidy .

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, CH mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan, tambah Heri, DN mengaku bahwa keseluruhan obat keras tersebut didapat beli di Cikarang. Pemesanannya dilakukan melalui media sosial, dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer.

‘”Obat-obatan sebanyak itu untuk dijual belikan pada orang lain,” tegas Heri.

Terkait hal ini, Heri menyatakan akan menjerat kedua tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat ( 2 ) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

”Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkas Heri. (anr)

 

Loading...

loading...

Feeds