KPU Subang Bantah Isu Pemotongan Honor Petugas Sorlip Kertas Sura

ilustrasi

ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, SUBANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang Abdul Muhyi menegaskan, untuk pembayaran honor bagi para petugas sorlip surat suara ini diterima pada Rabu 17 Januari 2024 lalu sudah sesuai dengan mekanisme pembayaran.


Pembayaran dlakukan langsung dan secara terbuka ke masing masing pekerja secara tunai dan dihitung ulang kembali untuk memastikan jumlah upah yang diterima sesuai dengan jumlah rekapan upah per kelompok oleh setiap penerima upah di hadapan petugas.

“Terkait adanya pemberitaan tudingan adanya pemotongan upah para petugas sortir dan lipat kertas suara yang ditujukan kepada pihak kami, kami, KPU Kabupaten Subang menegaskan tidak ada potongan upah tenaga sortir di luar wajib pajak.Dan hal ini sudah kami sampaikan dalam konferensi persnya di Kantor KPU Subang, pada Minggu malam , 28 Januari 2024) malam,” ungkap Muhyi.

Sejauh ini, lanjut Muhyi, pihaknya belum mendapat pelaporan atau pengaduan terkait honor petugas sortir yang melibatkan 1200 orang tersebut.

Menurutnya, KPU Subang siap menerima pengaduan atau keberatan bagi tenaga sortir yang merasa upahnya tidak sesuai untuk selanjutnya akan pihaknya jelaskan secara terperinci.

Ditambahkan, Sekjen KPU Subang Andi Rosyadi menambahkan jumlah petugas sortir dan pelipatan surat suara sebanyak 1.237 orang. Pada pelaksanannya mereka dibagi di enam lokasi sorlip, seperti Gudang Sukamelang, PGRI, Gudang Kecamatan Subang, GOW, Cadika, dan Gudang Kelurahan Sukamelang.

“Dari total upah yang dibayarkan sekitar Rp2.5 miliar, yang dikenai pajak hanya 276 orang atau 0.00065 persen dengan nilai Rp1.628.990. Wajib Pajak penghasilan ini berpedoman pada PP 58 tahun 2023 dan PMK 168 tahun 2023 tentang pajak penghasilan PPh pasal 21.Maka kami pastikan memang tidak ada pemotongan kecuali tadi pengertiannya itu untuk wajib pajak, dan jumlahnya hanya 0.00065 persen atau Rp1.628.990 dari sekitar Rp2.5 miliar,” ungkapnya.

“Sementara besaran pendapatan perorang petugas sortir dan pelipatan surat suara Pemilu paling tinggi sebesar Rp3.230.575 dan paling rendah Rp259.765,” pungkasnya. (anr)

 

Loading...

loading...

Feeds