Direksi Perumda Terdaftar Sebagai Caleg di KPU, Dewas Rekomendasikan untuk Diberhentikan

POJOKBANDUUN.com, SUBANG – Salah satu Direksi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rangga Subang terdaftar di KPU sebagai sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif DPR RI pada Pemilu 2024. Adalah Direktur Bidang Teknik atas nama Nindya Nazara.


Mengagapi hal itu, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Subang Tatang Komara mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan.

“Yang bersangkuta juga tidak lika liku dan langsung mengakui kesalahan kemudian meminta maaf dan siap menerima konsekuensi apapun dari pemilik perusahaan ini dalam hal ini Bupati sebagai pemilik perusahaan daerah,” jelas Tatang,.

Saat ini ,kata Tatang, pihaknya sedang menyusun rekomendasi tertulis untuk disampaikan kepada Bupati sebagai pemilik saham terbesar terutama di dalam perusahaan Perumda TRS dari hasil kesepakatan semua pihak.

“Kami merekomendasikan kepada Bupati sebagai pemegang saham utama untuk yang bersangkutan agar segera diberhentikan karena ini sudah nyata yang bersangkutan nyata nyata sudah melanggar peraturan pemerintah nomer 32 tahun 2020 menyangkut tata cara pendaftaraan calon DPD legislatif presiden dan lain lain yang berasal dari PNS, TNI/Polri, termasuk pegawai dan direksi BUMN/BUMD,” terangnya.

Lanjut Tatang, informasinya yang bersangkutan terdaftar sebagai calon legislatif pemilu di DPR RI dapil Jabar 2 dari salah satu parpol yang meliputi Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.

“Namun, hari ini pula surat rekomendasi akan kami sampaikan kepada pak Pj Bupati untuk ditindaklanjuti dan ditelaah sebagai bentuk keputusan langsung pemilik saham ini,” tegasnya. (anr)

 

Loading...

loading...

Feeds