Willy sapaan Suwilwan Rachmat mengungkapkan, saat ini ada lima program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdapat juga program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojek online, pedagang, petani, nelayan dan profesi lainnya, bisa mendaftarkan minimal dua program yaitu JKK dan JKM untuk mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK,” tandasnya.
(*/arh)




















