Muhammad Farizi Kepala Cabang Maxim Medan tempat Zainal bekerja mengatakan, dirinya mengapresiasi dan mengaku tidak menyangka perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK sangat besar. Terlebih hingga pekerja sembuh dan tanpa batas biaya.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak rumah sakit Murni Teguh yang memberikan pelayanan terbaiknya kepada Zainal.
“Kami akan mendukung program ini dan mengimbau mitra Maxim yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftarkan diri,” imbuhnya.
Seperti diketahui, saat ini ada 5 program yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, selain program JKK dan JKM, juga ada Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.
Selanjutnya Sri Hartati istri Zainal mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya BPJAMSOSTEK atas perhatian dan juga sekaligus menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan.
“Saya berterima kasih sekali dan mengucap syukur atas apa yang kami dapatkan, sekarang kondisi Bapak sudah jauh membaik,” ungkapnya.
Baca Juga: Korban Penembakan di Distrik Beoga Papua Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Selama dirawat, upah Zainal juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 12 bulan pertama diberikan 100 persen dari upah bulanan yang dilaporkan, lalu dari bulan selanjutnya akan diberikan sebesar 50% hingga dinyatakan sembuh.
Andie Megantara yang turut meninjau kondisi Zainal juga memberikan pendapatnya. Menurutnya, dengan program yang sangat baik ini, dirinya berharap seluruh lapisan masyarakat dapat teredukasi akan pentingnya jaminan sosial.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Perawatan Korban PLTP Dieng
Di tempat yang berbeda, Deputi Direktur Kantor Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat menyampaikan, bahwa Kecelakaan yang dialami oleh korban pekerja Ojek Online ini merupakan salah satu contoh nyata manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan baru dapat dirasakan apabila resiko telah terjadi, untuk menghindari resiko yang berdampak buruk bagi pekerja, pemerintah sudah menyiapkan mekanisme Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” jelasnya.




















