POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Seorang duda asal Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, berinisial MH (43), tega melakukan tindak asusila pada anak di bawah umur yang tak lain merupakan anak kandung dari pacarnya sendiri selama tiga tahun.
Korban berinisial SM (16) itu dicabuli sejak usia 13 tahun dan terakhir pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Sabtu (12/3).
Pelaku mengancam kepada korban jika tidak dilayani, maka ibu dan dirinya tidak akan diberikan uang untuk kehidupan sehari-hari.
“Tersangka H ini memacari ibunya, tapi juga melakukan persetubuhan kepada anak dari pacarnya tersebut yang tinggal di Kota Cimahi,” kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, di Mapolres Cimahi.
Imron mengungkapkan, aksi bejat pelaku yang merupakan duda tersebut, bermula ketika dia berkenalan dengan ibu korban, yang kemudian dipacarinya sejak tiga tahun lalu. Namun, tersangka malah tergoda dengan anak pacarnya hingga tega menyetubuhi nya.
Guna memuluskan aksinya tersebut, dia selalu mengancam kepada anak itu bahwa tidak akan memberikan lagi biaya hidup kepada ibunya. Termasuk ponsel yang digunakan korban pun akan diambil, apabila menolak untuk melayani hawa nafsunya.
Pada aksi terakhirnya yang dilakukan di sebuah kontrakan, di wilayah Citeureup, Kota Cimahi, korban diberikan uang Rp300 ribu dengan catatan tidak membongkar apa yang telah dilakukannya. Itu pula yang membuat korban takut dan tidak berdaya.
Namun, aksi bejat itu akhirnya terbongkar setelah diketahui kakak kandung korban yang curiga. Hingga akhirnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya sejak usia 13 tahun, yang harus melayani nafsu bejat pacar dari ibunya sendiri.
Geram mendengar cerita tersebut, pihak keluarga lalu menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Cimahi. Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.
Dia dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara korban saat ini masih tinggal bersama ibunya dan diberikan trauma healing,” pungkasnya.
(bie)




















