POJOKBANDUNG.COM, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan tambahan dana Rp20 triliun untuk memperkuat keuangan BPJS Kesehatan. Dana tersebut akan dicairkan pada Oktober dan November untuk menjaga pembayaran klaim fasilitas kesehatan tetap berjalan dan pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak terganggu.
Tambahan anggaran tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah telah menyepakati pencairan dana Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan tahun ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, dana tersebut telah tersedia dalam APBN 2026 dan akan dicairkan dalam dua tahap, yakni Oktober dan November. Tambahan itu berada di luar anggaran pemerintah untuk membayar iuran 96,8 juta penerima bantuan iuran (PBI) yang nilainya sekitar Rp 47 triliun. ”Penguatan keuangan BPJS diperlukan untuk memastikan klaim dari rumah sakit dapat dibayarkan secara reguler,” jelasnya.
Suahasil menuturkan, pemerintah juga mendorong peningkatan iuran serta memperbaiki ketepatan sasaran penerima PBI dengan menggunakan data sosial ekonomi pemerintah. Saat ini, jumlah peserta JKN mencapai sekitar 285 juta jiwa. Namun, peserta aktif baru 80,6 persen.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan, kondisi arus kas menjadi salah satu alasan perlunya tambahan dana. Hingga September, iuran yang terkumpul mencapai Rp 118 triliun. Sementara itu, manfaat pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan mencapai Rp 132 triliun.
”Jadi ini ada cash flow gap untuk kami tetap bisa membayar pelayanan kesehatan yang sudah dilakukan oleh teman-teman di fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Tambahan Rp 20 triliun tersebut diharapkan menutup kesenjangan arus kas. Prihati juga menyebut sekitar 52 juta peserta saat ini tidak aktif. Jika kembali membayar iuran, potensi penerimaan BPJS Kesehatan akan bertambah. ”Kalau itu bisa membayar iuran dengan semangat gotong royong, maka kalau kelas 3 saja itu sekitar Rp 2 triliun per bulan. Kalau setahun bisa Rp 24 triliun,” katanya.
Layanan Tak Boleh Dibedakan
Di sisi lain, Budi menambahkan bahwa Presiden juga meminta waktu antrean pasien BPJS dipersingkat. Kualitas pelayanan juga harus ditingkatkan. Rumah sakit diminta tidak membedakan pelayanan antara peserta BPJS Kesehatan dan pasien umum.
Prihati mengungkapkan, perbaikan layanan ke depan juga diarahkan pada perubahan pola pembayaran. Skema volume based akan didorong menuju value based, bersamaan dengan upaya mengendalikan fraud dan menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan peserta. ”Ini kami akan tegakkan ke depan untuk bisa value based dan itu juga yang kami janjikan untuk memperbaiki kualitas layanan kepada peserta yang lebih sesuai dengan kebutuhan, yang tepat sasaran,” katanya. (lyn/aph/Jawa Pos)




















