POJOKBANDUNG.COM, KAB. BANDUNG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung memusnahkan barang bukti dari 260 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Oktober 2025 hingga Juni 2026. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, Rabu (1/7/2026).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung memusnahkan barang bukti dari 260 perkara. Foto-foto : AGUNG EKO SUTRISNO/ POJOK BANDUNG
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nurmajayani, mengatakan sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, disusul pelanggaran cukai dan tindak pidana umum lainnya.
“Kami telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, ada rokok tanpa cukai, narkoba berbentuk sintetis, cairan, ganja hingga sabu,” ujarnya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 228,9363 gram, ganja 11.993 gram, dan ganja sintetis 4.047,36 gram.
Selain itu, Kejari memusnahkan 24.135 butir obat keras yang terdiri atas Trihexyphenidyl, Tramadol HCL, Dextromethorphan, dan Hexymer dengan cara dihancurkan menggunakan mesin blender.
“Sebanyak 828.489 batang rokok ilegal tanpa pita cukai juga dimusnahkan dengan cara dibakar,” ujar dia.
Barang bukti lain berupa 164 unit telepon genggam, timbangan elektronik, dan flashdisk dihancurkan menggunakan palu agar tidak dapat digunakan kembali.
“Kejari turut memusnahkan 67 senjata tajam berbagai jenis, seperti golok, pisau dapur, dan pisau belati, menggunakan mesin gerinda,” Ungkapnya.
Selain itu, sekitar 100 alat pembobol kunci serta 387 barang bukti lainnya berupa bahan kimia, senjata api mainan, dan botol ikut dimusnahkan. Barang bukti berupa pakaian, tas, sepatu, sandal, dan helm yang berkaitan dengan tindak pidana juga dimusnahkan dengan jumlah mencapai 295 barang.
Menurut Nurmajayani, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam periode Oktober 2025 hingga Juni 2026 sebanyak 260 perkara,” katanya. (kus)


















