POJOKBANDUNG.COM, KABUPATEN BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung mengungkap masih luasnya lahan kritis di wilayah Kabupaten Bandung. Berdasarkan hasil kajian masterplan penanganan lahan kritis, total luasan lahan kritis dan sangat kritis mencapai 37.750,22 hektare yang tersebar di puluhan kecamatan.
Dari jumlah tersebut, lahan kritis tercatat seluas 26.189,81 hektare, sedangkan lahan sangat kritis mencapai 11.560,41 hektare. Kepala Bidang Konservasi dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Erna Marlena mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan dan kawasan hulu di Kabupaten Bandung.
“Penanganan lahan kritis menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kelestarian lingkungan, pengendalian erosi, potensi bencana, hingga keberlanjutan sumber daya air di Kabupaten Bandung,” ujar Erna, Selasa (12/5/2026).
Hasil identifikasi menunjukkan lahan kritis ditemukan di 26 kecamatan, sementara lahan sangat kritis tersebar di 20 kecamatan. DLH Kabupaten Bandung menetapkan tiga kategori prioritas penanganan.
“Prioritas I meliputi delapan kecamatan dengan tingkat kerawanan tinggi karena berada di kawasan hulu dan pegunungan dengan luasan lahan kritis cukup besar, yakni Kecamatan Kertasari, Pangalengan, Pacet, Pasirjambu, Kutawaringin, Rancabali, Ciwidey, dan Ibun,” ungkap dia.
Sementara Prioritas II mencakup Kecamatan Arjasari, Cimenyan, Nagreg, Cimaung, Cicalengka, Cilengkrang, dan Paseh yang dinilai berpotensi mengalami peningkatan kerusakan apabila tidak segera dilakukan penanganan.
“Sedangkan Prioritas III merupakan wilayah dengan luasan lebih kecil namun tetap membutuhkan intervensi lokal, terutama pada kawasan lereng curam, drainase buruk, dan sempadan sungai,” ujar dia.
Menurut Erna, faktor utama yang mempengaruhi munculnya lahan kritis di Kabupaten Bandung dipengaruhi kondisi tutupan lahan, morfologi wilayah, hingga karakteristik geologi dan jenis tanah.
“Sebagian besar lahan memiliki potensi produktif, namun sangat bergantung pada perlindungan topsoil, penutupan vegetasi, dan pengendalian aliran permukaan,” jelasnya.
Ia menegaskan penanganan lahan kritis tidak bisa dilakukan secara parsial dan membutuhkan kolaborasi lintas sektor serta lintas kewenangan. Pasalnya, sejumlah kawasan lahan kritis berada di wilayah milik Perhutani, PTPN, hingga area kewenangan Pemerintah Kabupaten Bandung.
“Karena itu penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif antara seluruh pemangku kebijakan. Tidak bisa hanya dilakukan pemerintah daerah saja, tetapi perlu sinergi bersama Perhutani, PTPN, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, masyarakat hingga pelaku usaha,” katanya.
DLH Kabupaten Bandung juga merekomendasikan penanganan berbasis konservasi terpadu, tidak hanya melalui penanaman pohon, tetapi juga agroforestri, tanam kontur, penggunaan tanaman penutup tanah, mulsa, pembangunan guludan dan terasering, hingga penguatan bahan organik tanah.
“Penanganan harus dilakukan secara spesifik sesuai kondisi satuan lahan agar efektif mengendalikan erosi, memperbaiki kualitas tanah, dan menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan,” tambah Erna.
Selain itu, DLH Kabupaten Bandung tengah menyusun estimasi kebutuhan anggaran konservasi vegetatif per hektare sebagai bagian dari pedoman teknis rehabilitasi lahan kritis secara lebih komprehensif.
“Kajian masterplan tersebut diharapkan menjadi acuan pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan konservasi lingkungan dan rehabilitasi lahan di Kabupaten Bandung, khususnya di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang selama ini menjadi wilayah rentan degradasi ekologis,” ungkap dia. (kus)


















