Pemprov Jabar dan BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 3 Juta Pekerja Informal

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para pekerja informal. Program ini ditargetkan mencakup sekitar 3 juta pekerja informal di Jawa Barat dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan.

Gubernur Jabar, Dedi, menegaskan bahwa seluruh pekerja informal dari berbagai sektor akan mendapatkan perlindungan sosial ini. “Ada ojek, kemudian petani, nelayan, tukang kuli macul, kuli panggul, pemulung, pedagang asongan, semua akan kami berikan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Dedi di Gedung Sate, Senin (1/9/2025).

Ia mencontohkan manfaat program ini, salah satunya jika pekerja mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat atau kehilangan anggota tubuh. “Kalau ada ojek yang kakinya patah lalu diamputasi, selama ini membiayai sendiri. Nanti itu sudah dicover oleh jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk kaki palsunya akan disiapkan,” jelasnya.

Soal pembiayaan, Dedi menyebut program ini akan dilakukan secara bertahap. Untuk sisa empat bulan di 2025, anggaran akan dimasukkan ke dalam APBD Perubahan. “Tahun ini kita mulai dari empat bulan dulu. Tahun depan kita akan berhitung lagi bersama bupati dan wali kota untuk kelanjutan anggarannya,” kata dia.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemprov Jabar. Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan penting untuk memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja informal yang jumlahnya sangat besar.

“Tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah menjamin kehidupan yang layak, mengurangi risiko sosial ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan. Dengan iuran yang relatif kecil, manfaatnya signifikan, mulai dari perawatan tanpa batas biaya akibat kecelakaan kerja, santunan meninggal dunia bagi ahli waris, beasiswa untuk dua anak, hingga santunan sementara tidak mampu bekerja,” kata Kunto.

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan pemerintah daerah, mitra strategis, dan asosiasi pekerja informal untuk memastikan pendaftaran, pembayaran iuran, hingga pelayanan klaim berjalan optimal. “Kolaborasi ini menjadi momentum penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial. Harapannya, setiap pekerja informal bisa merasakan manfaat nyata sekaligus menjadi bagian dari ekosistem ketenagakerjaan yang lebih kuat dan berkeadilan di Jawa Barat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan, menegaskan pentingnya program ini bagi semua kalangan pekerja. “Pekerja informal seperti tukang ojek, marbot masjid, asisten rumah tangga, tukang parkir, petani, nelayan, semuanya bisa terlindungi dengan iuran yang sangat terjangkau,” ujarnya.

Boby juga menyatakan pihaknya akan terus aktif melakukan sosialisasi ke lapangan agar pekerja memahami manfaat program tersebut. “Kami ingin para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja karena risiko kecelakaan kerja dan kematian bisa terjadi kapan saja, kepada siapa saja,” katanya.

Dengan adanya program ini, Pemprov Jabar berharap tidak ada lagi pekerja informal yang menanggung sendiri beban biaya akibat kecelakaan kerja atau risiko kematian. Perlindungan sosial ketenagakerjaan diproyeksikan menjadi jaring pengaman baru bagi jutaan pekerja di Jawa Barat. (rls)

loading...

Feeds