POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Satreskoba Polres Cimahi mengungkap bisnisb narkoba keluarga jenis ganja yang melibatkan pasangan suami isteri dan adik serta tetangga di kawasan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
“Para Tersangka mengedarkan narkotika jenis ganja dengan cara terorganisir dengan membuat grup keluarga yang bernama grup wa CANNABINOWEED,” kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, di Mapolres Cimahi, Jumat (8/4).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit 1 mengamankan seorang perempuan berinisial RN. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket ganja berat Bruto 24,93 gram, tas selendang, 1 buah timbangan dan 1 buah HP.
“Pada saat dilakukan introgasi terhadap tersangka, dirinya mengaku sudah menerima ganja dari suaminya RY (DPO) sebanyak 2 kali dan pada setiap menerima ganja sebanyak 1 kilogram,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, RN mengedarkan narkotika jenis ganja bersama dengan NI yang merupakan tetangga tersebut dan MK secara bersama-sama. Kemudian tersangka mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan dari RY yang saat ini berstatus DPO.
“Dari tangan NI didapat barang bukti berupa 4 paket ganja berat Brutto 95 gram, 1 unit Motor Honda Scoopy dan 1 buah HP. Dan pada penguasaan MK didapat barang bukti berupa 4 paket ganja 93,4 gram dan 1 buah HP,” katanya.
Ia menyebut, bisnis narkoba keluarga jenis ganja tersebut menurut pengakuan tersangka sudah berjalan kurang lebih 2-3 bulan dengan keuntungan jutaan rupiah.
“NI dan MK (kurir/kuda tempel) mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,5 juta dan pengendali peredaran RN mendapat keuntungan sebesar Rp1,5 sampai 2,5 juta,” katanya.
Akibat perbuatannya para tersangka tersebut, kata Imron, dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” pungkasnya.
(kro)




















