POJOKBANDUNG.com, CIMAHI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Cimahi, bersama Polsek Cililin dan Polsek Cisarua berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, penangkapan terjadi di wilayah Polsek Cililin. Sebanyak 4 tersangka telah diamankan, baik itu ‘pemetik’, joki, maupun penadah.
Para tersangka melakukan modus kejahatannya, dengan mencari sasaran kendaraan bermotor yang diparkirkan di depan rumah yang sepi.
“Dengan menggunakan kunci palsu, kunci T, dan perlengkapan alat-alat lainya. Mereka berhasil melakukan aksi pencurian,”ucap Imron, Jumat (8/4/2022).
Dari hal tersebut Satreskrim Cimahi dan Kapolsek Cililin, melakukan penangkapan beberapa pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Dari 4 tersangka berhasil diamankan sebanyak 5 kendaraan bermotor roda dua.
“Beberapa tersangka yang diamankan, dapat dikatakan residivis, karena 2 orang sudah 2 kali pernah masuk penjara dan dihukum dengan kejahatan yang sama,” tambahnya.
Sedangkan kejadian yang terjadi di Cisarua, terjadi pada 29 Maret 2022. Polsek Cimahi berhasil menangkap 3 orang pelaku. 3 orang tersebut bertugas sebagai pencuri dan joki. Dari penangkapan tersebut terdapat juga satu residivis dengan modus yang sama.
“Ancaman hukuman yang diterapkan kepada pelaku, adalah 5 sampai 7 tahun penjara, ” pungkasnya.
(cr3)




















